Cerita Perempuan Penghibur di Mojokerto Racuni Selingkuhan Usai Bercinta

Crime Story

Cerita Perempuan Penghibur di Mojokerto Racuni Selingkuhan Usai Bercinta

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 16 Mei 2025 14:30 WIB
Ilustrasi autopsi ulang jenazah Brigadir J
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Mojokerto -

Minggu, 24 Desember 2017 sekitar pukul 07.30 WIB, Hotel Asri yang berada di Jalan Raya Bypass Kota Mojokerto digemparkan dengan penemuan mayat pria dalam kamar. Saat ditemukan, mayat tanpa identitas dan dalam keadaan telanjang, serta sudah membusuk.

Mayat yang ditemukan pertama kali oleh pegawai hotel itu selanjutnya dilaporkan ke polisi. Tak lama, sejumlah petugas telah berada di kamar nomor F-5 untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sedangkan jenazah dievakuasi ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo untuk dilakukan autopsi. Karena tak ditemukan identitas, polisi kemudian menggunakan metode identifikasi mobile automated multi-biometric identification system (Mambis) atau alat pemindai sidik jari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari situ, jenazah diketahui bernama Samiran Yudi alias Joko (42), warga Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kediri. Awalnya, polisi menduga Samiran tewas karena sakit atau overdosis karena obat kuat. Kesimpulan sementara itu karena di tubuh Samiran tak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

Untuk memastikan kematian Samiran, penyidik Polres Mojokerto lantas meminta bantuan Dokpol Biddokkes Polda Jatim untuk menelusuri penyebab kematian Samiran melalui upaya medis. Hasilnya, Samiran tewas karena racun.

ADVERTISEMENT

Dari keterangan pihak hotel, Samiran diketahui check-in bersama dengan seorang perempuan bernama Indriani alias Rini pada Minggu, 17 Desember 2017. Nama Indriani ini juga yang digunakan untuk mendaftar atau booking kamar hotel.

Tiga hari setelahnya, polisi kemudian mengamankan Indriani di rumah kos Mojoagung bersama kekasihnya, Madun. Indriani sehari-hari diketahui bekerja sebagai perempuan penghibur di salah satu tempat hiburan malam.

Setelah diamankan, sejoli asal Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, Jombang itu kemudian dikeler ke kantor polisi untuk diperiksa. Di hadapan polisi, keduanya mengakui telah menghabisi Samiran dengan racun tikus.

Sedangkan motifnya, Indriani merasa sakit hati karena Samiran tak kunjung menepati janji yang akan menikahinya. Samiran sendiri sudah berkeluarga dan bekerja di Kalimantan.

Berita selengkapnya, baca di halaman selanjutnya!

Berbeda dengan Madun, motif pria 48 tahun ini karena mengaku cemburu dengan Samiran yang memacari Indriani. Karena hal ini lah, Madun mendorong dan memberi racun ke Indriani untuk menghabisi Samiran.

Rencana keduanya pun kemudian seperti mendapat waktu yang tepat. Sebab setelahnya Samiran menghubungi dan mengabari Indriani akan pulang ke Jawa. Ia kemudian meminta Indriani untuk menjemputnya di Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo pada Minggu, 17 Desember 2017.

Di Bungurasih itu, Samiran dan Indriani sempat check-in di hotel setempat. Mereka kemudian check-out dan hendak check-in lagi di Hotel Asri. Namun, saat itu Indriani pamit ke Samiran hendak pulang dahulu ke Mojoagung untuk suatu urusan.

Namun, itu hanya dalih Indriani karena sebenarnya ia menemui Madun. Perempuan 36 tahun itu kemudian meminta racun tikus yang pernah dijanjikan Madun.

Setelah bertemu Madun, Indriani baru menuju Hotel Asri dan menemui Samiran yang telah berada di sana. Keduanya kemudian lanjut check-in. Selama di kamar Hotel Asri itu, Samiran dan Indriani melakukan persetubuhan.

Puas melepas syahwat, Indriani kemudian menghidangkan makanan dan minuman teh hangat yang telah ditaburi racun tikus kepada Samiran. Tanpa curiga, Samiran meminumnya. Selasa, 19 Desember 2017 malam, racun itu baru bekerja dan Samiran merasakan kesakitan.

Dalam keadaan telanjang, Samiran meregang nyawa dan tewas. Indriani yang mengetahui hal itu kemudian meninggalkan Samiran dan mengunci kamar dari luar. Mayat Samiran kemudian ditemukan petugas 5 hari kemudian oleh petugas hotel yang curiga.

Atas perbuatannya itu, Indriani dan Madun kemudian dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Keduanya mulai diadili pada Kamis, 17 Mei 2018 di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan berkas terpisah.

Majelis hakim yang diketuai Andi Naimmi Masrura Arifin kemudian menjatuhkan masing-masing terhadap Indriani dan Madun vonis 15 tahun pidana penjara. Vonis yang yang dijatuhkan ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.

Halaman 2 dari 2
(dpe/hil)


Hide Ads