Selain Driver Ojol Wanita, Syahrama Juga Pernah Bunuh Remaja Sidoarjo

Selain Driver Ojol Wanita, Syahrama Juga Pernah Bunuh Remaja Sidoarjo

Amir Baihaqi - detikJatim
Selasa, 29 Jul 2025 15:41 WIB
Syahrama, pelaku pembunuhan driver ojol asal Sidoarjo yang mayatnya di ditemukan dalam kardus di Gresik ternyata residivis kasus yang sama dan  divonis 20 tahun penjara tapi hanya menjalani 10 tahun pidana penjara di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo
Syahrama, pelaku pembunuhan driver ojol asal Sidoarjo yang mayatnya di ditemukan dalam kardus di Gresik ternyata residivis kasus yang sama (Foto: Dok. Istimewa)
Gresik -

Polisi mengungkapkan, Syahrama (36), pelaku pembunuhan driver ojek online (ojol) wanita asal Sidoarjo SAC (30) yang mayatnya ditemukan terbungkus kardus di di Kedamean Gresik merupakan residivis kasus yang sama.

"Yang bersangkutan (SR) residivis, tahun 2008, kasus pembunuhan juga," beber Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (29/7/2025).

Dari data yang dihimpun detikJatim, dalam kasus pembunuhan sebelumnya, Syahrama dan kedua temannya, Franki Christian Waroka dan Gideon Aulianto menghabisi seorang remaja asal Desa Wonokupang, Balongbendo bernama Vembi Riskia Nugrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahrama dan kedua temannya itu diketahui menghabisi Vembi dengan cara cukup sadis yakni dipukuli kepalanya dan dilindas tubuhnya dengan mobil. Tak hanya itu, jenazahnya juga kemudian dibuang di hutan kawasan Pacet, Mojokerto.

ADVERTISEMENT

Karena aksi sadisnya itu, Syahrama divonis majelis Pengadilan Sidoarjo 20 tahun pidana penjara. Sedangkan dua temannya Franki divonis 15 tahun dan Gideon 9 tahun pidana penjara.

Setelah putusan itu, Syahrama diketahui menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo. Namun dari total 20 tahun hukumannya, Syahrama hanya menjalani 10 tahun pidana penjara atau bebas pada 14 Agustus 2018.

Selepas bebas, Syahraham ternyata tak jera, ia kembali menghabisi SAC yang kemudian mayatnya ditemukan terbungkus kardus pada Minggu pagi (27/7/2025) di Jalan Kedamen, Gresik.

Tak lebih dari 24 jam, polisi kemudian menangkapnya di rumah kontrakannya yang berada di Menganti. Kini, Syahrama kembali akan menghadapi ancaman pembunuhan berencana untuk kedua kalinya.

Sebelumnya, warga Kedamean, Gresik digegerkan dengan penemuan mayat di Jalan Kedamean, Gresik, Minggu (27/7). Mayat tersebut berada tepat di tepi jalan dengan kondisi terbungkus plastik dan kardus.

"Info awal itu ditemukan jam 06.00 WIB pagi tadi," kata Sakur salah satu warga kepada detikJatim, Minggu (27/7/2025).

Sakur menambahkan penemuan mayat tersebut ditemukan pertama kali oleh warga yang mencari rumput. Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik hitam dan kardus.

"Ini ditemukan tepat di pinggir jalan raya, kondisinya terbungkus plastik hitam dan kardus dengan diikat tali rafia," tambahnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads