Pemeriksaan 3 hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh penyidik Komisi Yudisial (KY) di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya baru tuntas Senin petang bakda Magrib. Setelah menjalani pemeriksaan, 3 hakim yang kerap disebut Hakim Damanik Cs itu ngacir menghindari awak media.
Pantauan detikJatim, tim penyidik KY telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut sejak Senin (19/8/2024) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Pemeriksaan itu baru tuntas sekitar 18.15 WIB. Mereka keluar dari lobi utama kantor PT di Jalan Sumatra Surabaya tersebut.
Tidak terlihat keluar dari gedung tersebut sosok Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Saat awak media mewawancarai perwakilan dari KY, ketiga hakim itu justru kabur mengendarai mobil Innova warna hitam meninggalkan gedung PT Surabaya.
Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan pihaknya telah memeriksa 3 hakim yang memutus bebas terdakwa anak dari eks Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur. Pemeriksaan yang berlangsung 6 jam itu dilakukan secara bergiliran.
"Majelis kami periksa secara bergiliran, hakim anggota 2, hingga ketua. Seluruh keterangan dari majelis hakim dituangkan dalam BAP," kata Joko saat ditemui awak media di halaman PT Surabaya, Senin (19/8/2024).
Namun, Joko enggan menjelaskan materi pemeriksaan tersebut. Dirinya hanya memastikan bahwa materi itu berdasarkan pada pokok-pokok laporan dari pelapor dan temuan-temuan hasil penyelidikan oleh KY.
"Untuk pemeriksaan tertutup. Tidak bisa kami informasikan," katanya.
Dia juga menyebutkan tentang tindak lanjut setelah pemeriksaan terhadap 3 hakim terlapor. Joko menjelaskan, KY akan mengambil keputusan tentang ada tidaknya pelanggaran etik itu berdasarkan rapat pleno.
"Kami (KY) akan memutuskan apakah majelis hakim itu terbukti atau tidak. Artinya, nanti putusan itu terbukti atau tidak itu tergantung keputusan dari rapat pleno yang dihadiri 7 komisioner KY," ujarnya.
Simak Video "Video: Jaksa Minta Pembelaan 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak"
(dpe/iwd)