TB (27), pekerja serabutan harus berurusan dengan polisi Ngawi karena mengedarkan pil koplo. Warga Desa Banaran Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Jateng itu dibekuk Satreskoba Polres Ngawi.
"Pelaku yang merupakan pekerja serabutan tersebut kita amankan terbukti dalam keterlibatan peredaran narkoba. Tersangka warga Sragen," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, saat dikonfirmasi detikJatim Sabtu (27/7/2024).
Penangkapan tersangka, kata Dwi, dilakukan Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung angkringan di timur SPBU Mantingan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti plastik warna hitam berisi 7.068 butir pil koplo.
"Barang bukti kita amankan plastik berisi 7.068 butir obat pil koplo yang terdiri dari berbagai jenis," papar Dwi.
Dwi menyampaikan selain 7.068 butir pil koplo, polisi juga mengamankan uang senilai Rp 150 ribu. Selain itu sebuah ponsel juga ikut di sita dari tersangka.
"Uang Rp 150 ribu dan ponsel kita amankan untuk pengembangan," tandas Dwi.
Baca juga: Ibu di Ngawi Edarkan Sabu Demi Hidupi 2 Anak |
Kasat Reskoba AKP Ipung Herianto, menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman 12 tahun penjara," tandas Ipung.
Simak Video "Video: Pabrik Pil Koplo di Tasikmalaya Digerebek Polisi, 3 Orang Diamankan"
(abq/fat)