Wanita Purwokerto Pengedar Pil Koplo Dibekuk, Simpan Ribuan Butir di Plafon

Wanita Purwokerto Pengedar Pil Koplo Dibekuk, Simpan Ribuan Butir di Plafon

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 08 Jul 2025 19:18 WIB
Wanita pengedar pil koplo diamankan Sat Res Narkoba Polresta Banyumas, Selasa (8/7/2025).
Wanita pengedar pil koplo diamankan Sat Res Narkoba Polresta Banyumas, Selasa (8/7/2025). Foto: Dok. Polresta Banyumas
Banyumas - Tim Sat Res Narkoba Polresta Banyumas menangkap wanita berinisial HR (26) warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur. Dia diamankan karena menjual obat-obatan terlarang.

Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengatakan pelaku diamankan pada Minggu (6/7) sekira pukul 13.05 WIB di rumahnya. Sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat yang resah soal praktik jual beli narkotika.

"Saat petugas mendatangi rumahnya, HR sempat mengelak bahwa dia sudah tidak beraktivitas berjualan obat-obatan lagi. Bahkan pelaku melaporkan kepada petugas ada orang lain yang menjual obat-obatan," kata Willy dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).

Polisi tak percaya begitu saja. Polisi kemudian menggeledah rumah korban dan mendapati obat-obatan terlarang disimpan di atas plafon.

"Petugas mengamankan 1.945 butir obat jenis tramadol, 1.995 butir Trihex/heximer dan 29 butir Atarax alprazolam. Kami juga amankan barang bukti lain berupa uang tunai sejumlah Rp 200 ribu, satu unit Handphone merk OPPO, serta 45 butir obat kemasan warna silver disita dari saksi JA dan SM," ungkap Willy.

"Pelaku merupakan residivis pengedar yang sebelumnya sudah dua kali menjalani proses pidana yang sama terkait dengan psikotropika," sambungnya.

Saat ini pelaku ditahan di Polresta Banyumas. Dia dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.




(dil/afn)


Hide Ads