Seorang perempuan di Ngawi harus berurusan dengan Polisi. NW (22) warga Ngawi kota diamankan saat mengedarkan sabu dan pil koplo.
"Jadi tersangka seorang perempuan diamankan saat transaksi narkoba jenis sabu dan pil koplo," ujar Wakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy saat dikonfirmasi detikJatim Kamis (15/9/2022).
Dari pengakuan tersangka, kata Hendry, pelaku nekat mengedarkan sabu untuk menghidupi dua anaknya yang masih kecil. Saat ini suami tersangka sepi pekerjaan sehingga menganggur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pengakuan tersangka nekat jual narkoba untuk menghidupi dua anaknya yang masih kecil dan sang suami menganggur tidak bekerja," terang Hendry.
Hendry mengatakan atas dasar kemanusiaan tersangka tidak dilakukan penahanan karena memiliki dua anak kecil. Tersangka diwajibkan melapor.
"Jadi karena kemanusiaan tersangka punya dua anak masih kecil sehingga tidak kita tahan namun wajib lapor," jelasnya.
Hendry menambahkan selain mengamankan NW, pihaknya juga mengamankan lima tersangka dalam waktu 9 hari. Sehingga total tersangka yang diamankan mulai 23-31 Agustus ada enam orang.
"Total enam orang yang ditetapkan tersangka pengedar narkoba. Selain NW kemudian lima tersangka lainnya yakni berinisial ABS (19), AP ( 26), MBA (21), AF (19) dan ES (46) semua warga Ngawi kota," tandas Hendry.
Sementara itu Kasat Reskrim Narkoba Polres Ngawi AKP Saefudinuri menyebutkan dari enam tersangka, pihaknya menyita barang bukti 2.414 butir pil koplo. Selain itu juga jenis Trihexyphenidy/Holi dan Tramadol serta sabu seberat 1,07 gram.
"Total dari enam tersangka kami menyita 2.414 butir pil koplo dan obat lain serta sabu 1,07 gram," papar Saefudinuri.
Saefudinuri menambahkan pengedar pil koplo dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun.
"Denda paling banyak Rp 1 miliar dan atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tandasnya.
(iwd/iwd)