Nasib pilu menimpa YK, balita asal Sidoarjo berusia 2 tahun yang tewas setelah terlindas mobil Toyota Fortuner yang dikendarai oleh AC, tetangganya. Kini, AC telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa itu terjadi di Perum Quality Riverside Blok B-03/05, Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Sabtu (25/5) sekitar pukul 16.55 WIB. Dari rekaman CCTV kompleks perumahan, awalnya YK terlihat bermain di pinggir jalan. Dia kemudian berlari ke tengah jalan menuju ke sebuah tikungan.
Nahas, mendadak Fortuner warna putih yang dikendarai AC melintas dan menabraknya. Tubuh mungil YK kemudian masuk ke dalam kolong fortuner.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah menabrak YK, Fortuner bernopol N 1770 HZ itu terus melaju. Terlihat di rekaman CCTV, tubuh YK sempat terseret hingga terlindas Fortuner. Fortuner baru berhenti ketika warga menggedor kaca dan memberi tahu AC bahwa dia telah melindas YK.
YK sempat dilarikan ke Rumah Sakit Yapalis, Krian, Sidoarjo. Namun, sesampainya di sana dia dinyatakan sudah meninggal dunia.
Berikut Fakta-fakta Sopir Fortuner yang Lindas Balita Sidoarjo Jadi Tersangka:
1. Sopir Fortuner Jadi Tersangka
Setelah itu, AC diamankan oleh polisi. Sepanjang Senin (27/5/2024), Satlantas Polresta Sidoarjo melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan AC sebagai tersangka.
"Dari hasil perkara pengemudi mobil Toyota Fortuner kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo kepada detikJatim.
2. Dinilai Lalai Saat Berkendara
Ony menambahkan, AC dinilai lalai kala berkendara di kompleks perumahan hingga tak melihat adanya balita yang melintas di jalan. Hal itu diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
"Pengemudi Fortuner melanggar pasal 310 ayat (4) UU Lalulintas/LLAJR nomor 22 tahun 2009," imbuh Ony.
3. Sopir Tak Ditahan
AC terancam hukuman 6 tahun penjara jika mengacu pada pasal tersebut. Selain itu dia juga bisa didenda paling banyak Rp 12 juta.
Kendati berstatus tersangka, AC tidak ditahan. Polisi masih harus mendalami keterangannya sebagai pertimbangan sebelum memutuskan melakukan penahanan atau tidak.
"Saat ini masih dimintai keterangan di ruang penyidik. Belum ada penahanan kami masih dalami lagi meski sudah berstatus tersangka," kata Ony.
Pengakuan sopir Fortuner yang lindas balita hingga tewas, baca di halaman selanjutnya!