6 Fakta Terbaru Balita Terlindas Fortuner Tetangga Berujung Sopir Tersangka

6 Fakta Terbaru Balita Terlindas Fortuner Tetangga Berujung Sopir Tersangka

Hilda Rinanda - detikJatim
Selasa, 28 Mei 2024 10:55 WIB
Balita Sidoarjo tewas terlindas Fortuner
Sopir Fortuner yang lindas balita di Sidoarjo hingga tewas jadi tersangka (Foto: Suparno/detikJatim)
Surabaya -

Nasib pilu menimpa YK, balita asal Sidoarjo berusia 2 tahun yang tewas setelah terlindas mobil Toyota Fortuner yang dikendarai oleh AC, tetangganya. Kini, AC telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa itu terjadi di Perum Quality Riverside Blok B-03/05, Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Sabtu (25/5) sekitar pukul 16.55 WIB. Dari rekaman CCTV kompleks perumahan, awalnya YK terlihat bermain di pinggir jalan. Dia kemudian berlari ke tengah jalan menuju ke sebuah tikungan.

Nahas, mendadak Fortuner warna putih yang dikendarai AC melintas dan menabraknya. Tubuh mungil YK kemudian masuk ke dalam kolong fortuner.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sudah menabrak YK, Fortuner bernopol N 1770 HZ itu terus melaju. Terlihat di rekaman CCTV, tubuh YK sempat terseret hingga terlindas Fortuner. Fortuner baru berhenti ketika warga menggedor kaca dan memberi tahu AC bahwa dia telah melindas YK.

YK sempat dilarikan ke Rumah Sakit Yapalis, Krian, Sidoarjo. Namun, sesampainya di sana dia dinyatakan sudah meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Berikut Fakta-fakta Sopir Fortuner yang Lindas Balita Sidoarjo Jadi Tersangka:

1. Sopir Fortuner Jadi Tersangka

Setelah itu, AC diamankan oleh polisi. Sepanjang Senin (27/5/2024), Satlantas Polresta Sidoarjo melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan AC sebagai tersangka.

"Dari hasil perkara pengemudi mobil Toyota Fortuner kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo kepada detikJatim.

2. Dinilai Lalai Saat Berkendara

Ony menambahkan, AC dinilai lalai kala berkendara di kompleks perumahan hingga tak melihat adanya balita yang melintas di jalan. Hal itu diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

"Pengemudi Fortuner melanggar pasal 310 ayat (4) UU Lalulintas/LLAJR nomor 22 tahun 2009," imbuh Ony.

3. Sopir Tak Ditahan

AC terancam hukuman 6 tahun penjara jika mengacu pada pasal tersebut. Selain itu dia juga bisa didenda paling banyak Rp 12 juta.

Kendati berstatus tersangka, AC tidak ditahan. Polisi masih harus mendalami keterangannya sebagai pertimbangan sebelum memutuskan melakukan penahanan atau tidak.

"Saat ini masih dimintai keterangan di ruang penyidik. Belum ada penahanan kami masih dalami lagi meski sudah berstatus tersangka," kata Ony.

Pengakuan sopir Fortuner yang lindas balita hingga tewas, baca di halaman selanjutnya!

4. Sopir Ngaku Tak Tahu Ada Balita Menyeberang Jalan

Sementara itu, AC mengaku tidak mengetahui saat YK menyeberang jalan. Posisi mobilnya saat itu hendak berbelok.

Tubuh mungil YK tak terlihat dari kursi kemudi Fortuner yang cukup tinggi. Bahkan, Fortuner putih bernopol N 1770 HZ itu masih berjalan meski YK berada di kolong. Dugaan kuat YK berada di posisi blind spot Fortuner.

"Saya tidak mengetahui ada anak lagi di jalan," kata AC di sela proses pemeriksaan Unit Laka Satlantas Polresta Sidoarjo.

5. Mobilnya Tak Terasa Lindas Balita

AC menambahkan, dia juga tidak terasa saat roda depan dan belakang sebelah kanan mobilnya melindas tubuh mungil YK. Hingga akhirnya dia baru tahu saat dihentikan oleh kerumunan warga.

"Saya tidak terasa melindas balita yang berada di tengah jalan perumahan," tambah AC.

6. Sopir Bantah Ngebut

Dia juga membantah menyetir mobil dengan kecepatan tinggi. Sebelumnya warga menyebut mobil berwarna putih itu cukup kencang.

"Kecepatan lambat, cuma saya tidak mengetahui saja ada anak lagi di jalan," jelasnya.



Hide Ads