Sopir Fortuner Lindas Balita di Sidoarjo Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan

Sopir Fortuner Lindas Balita di Sidoarjo Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan

Suparno - detikJatim
Senin, 27 Mei 2024 20:39 WIB
Balita Sidoarjo tewas terlindas Fortuner
Sopir Fortuner yang melindas balita di Sidoarjo menjadi tersangka tapi tidak ditahan. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Satlantas Polresta Sidoarjo menetapkan AC (33), sopir Toyota Fortuner yang melindas YK (2) hingga tewas sebagai tersangka. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun AC tidak ditahan.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo mengatakan bahwa dari hasil gelar perkara yang dilakukan, AC pengemudi mobil Toyota Fortuner telah ditetapkan tersangka dalam kasus balita meninggal terlindas Fortuner.

Ony menjelaskan bahwa sopir Fortuner yang menabrak balita itu akan dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ no 22 tahun 2009. Dalam pasal itu tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak 12 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini masih dimintai keterangan di ruang penyidik. Belum ada penahanan kami masih dalami lagi meski sudah berstatus tersangka," kata Ony saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (27/5/2024).

Sebelumnya, nasib malang menimpa YK, balita laki-laki berusia 2 tahun yang terlindas Toyota Fortuner di perumahan tempat tinggalnya, Perum Quality Riverside, Sabtu (25/5) sore. Mobil itu dikendarai oleh tetangganya, AC (33).

ADVERTISEMENT

Kala itu YK sedang bermain di taman dekat rumahnya seorang diri. Dia kemudian berlari ke tengah jalan yang mengarah ke tikungan. Tiba-tiba di tikungan itu muncul Fortuner yang kemudian menabrak dan melindas YK.

Fortuner itu kemudian dihentikan warga. YK sempat dilarikan ke Rumah Sakit Yapalis, Krian, Sidoarjo. Namun, sesampainya di sana dia dinyatakan sudah meninggal dunia.




(dpe/iwd)


Hide Ads