Anak anggota DPRD Surabaya Saifudin Zuhri berinisal HF (25) dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan. HF dilaporkan oleh RC (18) warga Jalan Tambak Dono, Pakal, yang mengaku telah dianiaya HF.
Polrestabes Surabaya telah menerima laporan dugaan penganiayaan itu yang bernomor LP/B/309/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak dari Saifudin Zuhri ini disebut terjadi di Rumah Aspirasi Caleg di Jalan Jawar. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Soegeng Hari Kartono. Peristiwa ini terjadi pada 21 Maret 2024 lalu.
Mulanya hal tersebut terjadi saat pihak korban datang ke Rumah Aspirasi untuk meminta maaf atas kejadian pelemparan yang dilakukan oleh teman korban kepada mobil milik HF.
Sebelumnya diketahui bahwa HF memang menjadi korban perusakan kaca mobil. Saat itu korban mengatakan kepada HF bahwa ia siap bertanggung jawab jika ada kerugian atas apa yang telah dilakukan temannya.
"Waktu itu datang si HF, langsung bilang 'koen maksudmu opo maeng bengi?' (kamu maksudnya apa tadi malam?) Langsung dipukul, ditendang, diinjak-injak," ujar Soegeng, Selasa (23/4/2024).
Soegeng menjelaskan bagaimana kronologi peristiwa itu. Korban RC bertemu dengan HF dan ayahnya, Saifudin soal aksi pelemparan mobil HF dengan batu hingga kaca mobil itu pecah.
"Korban mau minta maaf terkait kaca mobil yang dilempar temannya. (Selain itu) yang lempar (batu) bukan korban, tapi temannya," jelasnya.
Namun HF secara tiba-tiba memukul ketika korban tengah menjelaskan dan meminta maaf. Ia pun tetap melakukan aksi penganiayaan itu meski sudah dilerai oleh ayahnya.
Tidak lama kemudian 6 teman HF juga mendatangi rumah aspirasi itu. HF kemudian memerintahkan sejumlah temannya untuk ikut melakukan penganiayaan.
Penganiayaan ini terus berlanjut hingga beberapa jam. Bahkan korban mengaku sempat diminta ganti rugi senilai Rp 30 juta.
Akhirnya pada 23 Maret 2024 lalu korban melakukan visum. Beberapa hari setelahnya atau pada 26 Maret 2024 ia melaporkan penganiayaan yang dia alami di Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi detikJatim menyatakan bahwa penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus itu.
"Terlapor dalam tahap pemanggilan (pemeriksaan). Sampai saat ini masih dalam proses lidik," kata Hendro.
Saat ini proses hukum berlanjut. Hari ini telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik kepada terlapor HF atas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan.
Anak DPRD Surabaya buka suara. Baca di halaman selanjutnya.
(dpe/iwd)