Khalied Al Ghazy langsung beranjak dari kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya usai mendengar vonis yang dibacakan hakim ketua Anne Rusiana. Didampingi pengacaranya, ia tampak membubuhkan tanda tangan berita acara putusan.
Terdakwa pembunuhan itu menerima vonis 5 tahun dan 6 bulan pidana penjara yang baru saja dijatuhkan untuknya. Khalied menerima vonis tersebut karena lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 8 tahun pidana penjara.
Khalied merupakan terdakwa pembunuhan Mustofa yang terjadi pada Senin, 30 Januari 2017. Peristiwa itu bermula saat Khalied dan Mustofa tengah dugem di Diskotek Station Top 10 Tunjungan Plaza 2 lantai 6, Surabaya.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel itu bersenggolan dengan Mustofa saat sedang berjoget menikmati lagu. Masalah sepele itu kemudian menjadi cekcok antara keduanya karena pengaruh minuman keras.
Tak terima, Mustofa lantas menghantam Khalied. Hantaman ini semakin memicu amarah Khalied yang kemudian mengeluarkan sabuk pisaunya dan menikamkan ke bagian dada sebelah kanan pria asal Sidodadi, Surabaya itu.
Mustofa yang ditikam kemudian melawan dengan memukul kembali Khalied. Namun pria 22 tahun kembali menusukkan pisaunya. Kali ini mengenai perut Mustofa.
Meski telah terkena tusukan di dada dan perut, Mustofa belum menyerah dan kembali menyerang Khalied. Terpojok, Khalied kemudian berupaya kabur.
Mengetahui Khalied kabur, Mustofa pun mengejarnya hingga ke lokasi parkir. Namun di lokasi itu, Khalied kemudian diamankan sekuriti sedangkan Mustofa ambruk karena lukanya yang terus mengeluarkan darah.
Selanjutnya, Mustofa dinyatakan meninggal dunia saat di rumah sakit.
(abq/iwd)