Amarah Sopir Travel Tikam hingga Tewas Pengunjung Diskotek di Surabaya

Crime Story

Amarah Sopir Travel Tikam hingga Tewas Pengunjung Diskotek di Surabaya

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 08 Des 2023 14:01 WIB
ilustrasi jenazah
Ilustrasi (Foto: thinkstock)
Surabaya -

Khalied Al Ghazy langsung beranjak dari kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya usai mendengar vonis yang dibacakan hakim ketua Anne Rusiana. Didampingi pengacaranya, ia tampak membubuhkan tanda tangan berita acara putusan.

Terdakwa pembunuhan itu menerima vonis 5 tahun dan 6 bulan pidana penjara yang baru saja dijatuhkan untuknya. Khalied menerima vonis tersebut karena lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 8 tahun pidana penjara.

Khalied merupakan terdakwa pembunuhan Mustofa yang terjadi pada Senin, 30 Januari 2017. Peristiwa itu bermula saat Khalied dan Mustofa tengah dugem di Diskotek Station Top 10 Tunjungan Plaza 2 lantai 6, Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel itu bersenggolan dengan Mustofa saat sedang berjoget menikmati lagu. Masalah sepele itu kemudian menjadi cekcok antara keduanya karena pengaruh minuman keras.

Tak terima, Mustofa lantas menghantam Khalied. Hantaman ini semakin memicu amarah Khalied yang kemudian mengeluarkan sabuk pisaunya dan menikamkan ke bagian dada sebelah kanan pria asal Sidodadi, Surabaya itu.

ADVERTISEMENT

Mustofa yang ditikam kemudian melawan dengan memukul kembali Khalied. Namun pria 22 tahun kembali menusukkan pisaunya. Kali ini mengenai perut Mustofa.

Meski telah terkena tusukan di dada dan perut, Mustofa belum menyerah dan kembali menyerang Khalied. Terpojok, Khalied kemudian berupaya kabur.

Mengetahui Khalied kabur, Mustofa pun mengejarnya hingga ke lokasi parkir. Namun di lokasi itu, Khalied kemudian diamankan sekuriti sedangkan Mustofa ambruk karena lukanya yang terus mengeluarkan darah.

Selanjutnya, Mustofa dinyatakan meninggal dunia saat di rumah sakit.

Orang-orang di sekitar lokasi selanjutnya melarikan Mustofa yang bersimbah darah ke rumah sakit Adi Husada di Jalan Undaan. Sedangkan Khalied yang sebelumnya diamankan petugas sekuriti diserahkan ke Polsek Tegalsari.

Kapolsek Tegalsari saat itu, Kompol Noerijanto tak lama kemudian menggelar press release dengan menghadirkan Khalied. Pada kesempatan itu Noerijanto menyatakan Mustofa dinyatakan meninggal dunia.

"Korban meninggal di Rumah Sakit Adi Husada Undaan," ujar Noerijanto kepada wartawan di Mapolsek Tegalsari kala itu.

Setelah dinyatakan meninggal, Jenazah Mustofa selanjutnya dievakuasi ke RSU dr Soetomo untuk diautopsi. Sedangkan Khalied yang telah diamankan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Mustofa.

Khalied pembunuh Mustofa saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolesek Tegalsari SurabayaKhalied penikam Mustofa saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolesek Tegalsari Surabaya (Foto: Imam Wahyudianta).

Atas perbuatannya, Khalied kemudian dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Khalied selanjutnya jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kamis, 8 Juni 2017, Khalied kemudian dijatuhi vonis pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan yang dibacakan hakim Anne Rusiana. Vonis ini langsung diterima baik Khalied maupun jaksa yang sebelumnya menuntut 8 tahun pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa Khalied Al Ghazy bin M Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khalied Al Ghazy bin M Hasan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata hakim Anne saat membacakan amar putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim


Hide Ads