Dalil Mengejutkan Affan Bunuh Anak Lalu Minta Dihukum Mati demi Masuk Surga

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Rabu, 01 Nov 2023 19:52 WIB
Affan, ayah pembunuh anak kandung di Gresik saat memasuki ruang sidang di PN Gresik. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Muhammad Qo'dad Af'alul Kirom alias Affan, pria Gresik terdakwa pembunuh AZ (9), putri kandungnya sendiri menyampaikan dalil yang mengejutkan hadirin dan majelis hakim seisi ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pria itu pun meminta hakim memberinya hukuman mati.

Di hadapan hakim, Affan menyampaikan pendapatnya tentang kebahagiaan anaknya. Dia ingin anaknya bahagia sehingga dia memilih mengakhiri hidup putri semata wayangnya itu dengan menusuk punggungnya hingga puluhan kali supaya anaknya masuk surga.

"Karena kalau anak-anak mati, kan, pasti masuk surga. Jadi anak saya pasti mati syahid dan bisa hidup bahagia di surga," ujarnya dengan penuh keyakinan di hadapan majelis hakim dalam sidang mendengarkan keterangan terdakwa di Ruang Candra, PN Gresik itu, Rabu (1/11/2023).

Tidak hanya itu, Affan bahkan menjelaskan bahwa sebelum dia memutuskan untuk membunuh putrinya, dia sempat mencari referensi dari internet tentang cara membunuh dengan cepat. Termasuk mencari inspirasi dari kisah perjalanan Nabi Khidir.

"Sebelum membunuh saya mencari informasi. Terus saya cari artikel ada cerita Nabi Qidir yang membunuh anak-anak dan masuk surga. Jadi saya terinspirasi itu," kata Affan.

Affan, ayah di Gresik yang tega bunuh anaknya agar masuk surga saat sidang di PN Gresik. (Foto: Dok. Jemmi Purwodianto/detikJatim)

Affan juga menyampaikan hal lain kepada majelis hakim bahwa dia mengaku selama ditahan di penjara sering bermimpi bertemu anaknya yang kini telah bahagia di alam lain.

"Selama di penjara, saya sering bertemu anak melalui mimpi. Dia tampak bahagia di alam sana," ucapnya.

Dengan dalil atau pendapat yang dia pertahankan sebagai kebenaran itu kemudian dia menyampaikan kepada hakim, kalau bisa dirinya dihukum mati agar bisa segera bertemu dengan putri kesayangannya di surga.

"Kalau bisa saya dihukum mati, Pak Hakim. Semoga bisa bertemu anak saya di surga," katanya.

Dalil dan permintaan itulah yang membuat seisi ruangan persidangan terkejut. Tidak hanya majelis hakim tetapi juga hadirin dalam ruangan sidang Candra, PN Surabaya.

Hakim mempertanyakan kejiwaan terdakwa. Baca di halaman selanjutnya.




(dpe/dte)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork