Susanto Dokter Gadungan Divonis Ringan, Begini Pandangan Pakar Hukum Unair

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 04 Okt 2023 20:59 WIB
Sidang vonis Susanto Dokter Gadungan. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Dokter gadungan Susanto telah divonis penjara 3 tahun 6 bulan dalam sidang putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Tongani itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Setelah mendengar dan mengetahui, kami bermusyawarah. Menimbang bahwa, setelah mendengar saksi-saksi di persidangan, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, serta nota pembelaan terdakwa secara tertulis dan menyampaikan agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya karena masih mempunyai keluarga, istri, dan anak," ujar Tongani saat membacakan pertimbangan dalam amar putusan itu.

Menanggapi vonis Susanto, pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga I Wayan Titib menyampaikan bahwa vonis hakim merupakan kewenangan dari majelis hakim yang tidak dapat diintervensi dengan kekuasaan apapun di luar kekuasaan kehakiman.

"Keputusan hakim itu kan berdasarkan pada keyakinan. Keyakinan hakim atas fakta-fakta hukum yang tersaji di persidangan dikaitkan dengan perbuatan pidananya," ujar Wayan Titip kepada detikJatim, Rabu (4/10/2023).

Menurutnya, hakim harus benar-benar jeli dalam mempertimbangkan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum, Advokat, maupun pendapat dari saksi-saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami kejadian itu.

Dalam hal ini, Susanto juga memiliki rekam jejak residivis atau pernah terjerat perkara yang sama, tidak menyesali perbuatannya, meresahkan masyarakat, dan telah menikmati hasil tindak pidana hingga berpotensi meninggalkan derita bagi masyarakat.

Wayan mengakui rekam jejak demikian seharusnya bisa menjadi alasan bagi hakim untuk memperberat hukuman Susanto. Tetapi dalam kasus Susanto, hakim justru menjatuhkan vonis yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU.

"Ya, kembali lagi itu kewenangan majelis hakim. Tentu hakim punya pertimbangan lain dalam memutuskan vonis demikian," pungkas Wayan.



Simak Video "Video: Diduga 20 Tahun KDRT Istri, Suami di Surabaya Ditangkap Polisi"

(dpe/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork