Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara

Suparno - detikJatim
Jumat, 08 Sep 2023 13:44 WIB
Sahat Tua Simanjuntak usai mendengarkan tuntutan JPU KPK, Jumat (8/9/2023). (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dituntut 12 tahun penjara terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura. Selain hukuman penjara, hak politik Sahat juga dicabut selama 5 tahun.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa KPK Arif Suharmanto di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam tuntutan itu, Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi," kata Arif Suharmanto, Jumat (8/9/2023).

Sahat juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah divonis. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," imbuh Arif.

Usai tuntutan itu, Sahat maupun pengacaranya tidak berkomentar dan memilih langsung meninggalkan wartawan.

Selain Sahat, Rusdi, staf Ahlinya juga dituntut dalam perkara tersebut. Rusdi dituntut 4 tahun penjara.

"Berdasarkan pembuktian uang Rp 39,5 miliar terbukti diterima terdakwa Sahat melalui Rusdi," tandas Arif.



Simak Video "Video: KPK Jerat 21 Tersangka Kasus Dana Hibah, Ada Eks Ketua DPRD Jatim"

(hil/dte)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork