Mengapa Desil 1-4 Belum Tentu Dapat Bansos PKH?

Mengapa Desil 1-4 Belum Tentu Dapat Bansos PKH?

Fathir Rofi - detikJatim
Kamis, 24 Sep 2026 12:30 WIB
Ilustrasi cek desil bansos 2026.
Ilustrasi cek desil bansos 2026.. Foto: Gemini AI
Surabaya -

Banyak masyarakat yang mengecek status kesejahteraannya melalui aplikasi resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos), dan mendapati dirinya masuk desil 1 atau desil 2.

Kelompok desil tersebut menunjukkan bahwa mereka berada dalam 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terbawah. Meski begitu, masuk desil rendah bukan berarti otomatis menerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau program Sembako.

Anggapan bahwa desil menjadi satu-satunya penentu penerima bansos masih cukup banyak ditemui. Padahal, penetapan penerima bantuan mempertimbangkan sejumlah komponen lain, sehingga status desil bukan satu-satunya acuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desil Menunjukkan Tingkat Kesejahteraan, Bukan Jaminan Dapat Bansos

Desil adalah sistem pemeringkatan statistik yang mengurutkan tingkat kesejahteraan rumah tangga di Indonesia dari skala 1 (kelompok paling rentan atau sangat miskin) hingga 10 (kelompok paling mampu).

Data tersebut bersumber dari Data Terpadu Sasaran Ekonomi Nasional (DTSEN), yang disusun melalui pemadanan data pemerintah, termasuk Kemensos, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Bappenas.

ADVERTISEMENT

BPS menegaskan sistem pemeringkatan ini tidak sekadar mengukur besaran pendapatan bulanan suatu rumah tangga. Ada sejumlah kondisi lain yang ikut diperhitungkan, seperti kualitas fisik hunian (atap, lantai, dinding), akses sumber air minum bersih dan sanitasi, kapasitas daya listrik, kepemilikan aset, tingkat pendidikan kepala keluarga, status pekerjaan, hingga keberadaan anggota keluarga dengan disabilitas.

Karena itu, masyarakat yang masuk desil 1 hingga 4 memang termasuk kelompok yang menjadi sasaran prioritas penerima bantuan. Namun, status desil saja belum cukup untuk memastikan seseorang menerima PKH atau bantuan Sembako.

Kenapa Desil 1 Tidak Dapat PKH?

PKH merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu. PKH juga mensyaratkan keluarga penerima manfaat harus memiliki salah satu kriteria anggota berikut.

  • Ibu hamil atau nifas
  • Anak usia dini (balita)
  • Anak usia sekolah yang masih berstatus pelajar aktif mulai dari SD, SMP, hingga SMA/sederajat
  • Lansia berumur di atas 60 tahun
  • Penyandang disabilitas berat

Jadi, keluarga yang masuk Desil 1 belum tentu mendapatkan PKH apabila tidak memenuhi komponen penerima. Meski begitu, keluarga tersebut bisa mendapatkan bantuan pemerintah lainnya yang menyesuaikan ketentuan masing-masing, seperti BPNT dan PBI-JKN.

Selain kriteria tersebut, jumlah penerima juga berkaitan dengan kuota bantuan yang tersedia. Jadi, jika kuota bansos PKH sudah terpenuhi, maka warga yang baru masuk dalam kelompok desil rendah tidak langsung menjadi penerima bansos.

Bagaimana Cara Mengusulkan Bansos?

Bagi warga yang merasa memenuhi syarat tetapi belum menerima bantuan, pengusulan tidak otomatis dilakukan hanya karena datanya masuk Desil 1 atau 2. Masyarakat dapat menyampaikan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan dengan membawa dokumen kependudukan yang diperlukan.

Usulan tersebut kemudian dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel). Setelah disepakati, operator desa mengusulkan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) untuk proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads