Pengadu Sebut Ada Pola Lama di Dugaan Korupsi RSU Dr Soetomo

Pengadu Sebut Ada Pola Lama di Dugaan Korupsi RSU Dr Soetomo

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 07 Mei 2026 22:45 WIB
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Dugaan kasus korupsi di RSU Dr Soetomo Surabaya terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pengadu dalam perkara tersebut menyebut dugaan praktik korupsi itu menggunakan pola lama.

Direktur Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jatim, Acek Kusuma mengaku telah menjalani pemeriksaan di Kejari Surabaya terkait laporan tersebut. Menurutnya, beberapa pihak sudah mengembalikan uang yang diduga dikorupsi.

"Kejari Surabaya menyampaikan sudah melakukan pemanggilan terhadap RSU Dr. Soetomo. Mungkin ini saya yang terakhir yang dipanggil, sebelum-sebelumnya RSUD sudah dipanggil, perkaranya sudah sampai penyelidikan. Ada rekanan, saya lihat dari beberapa temuan itu yang disampaikan oleh Kejari Surabaya ada sekitar 16 kurang lebih lah kalau tidak salah, 16 PT yang melakukan pengembalian dana kerugian keuangan negara yang tercatat sudah," kata Acek kepada detikJatim, Kamis (7/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengacu pada regulasi Gubernur Jatim, Acek menyebut setiap alokasi belanja hibah yang kemudian diberikan kepada setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) biasanya ada yang namanya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Namun, sekilas, lanjut Acek, kasus-kasus korupsi yang terjadi termasuk OTT (Operasi Tangkap Tangan) Sahat Tua Simanjuntak dari partai Golkar, disebut dilakukan dengan sistem serupa.

ADVERTISEMENT

"Ya kayak penunjukan langsung gitu. Keputusan Gubernur Jawa Timur, SK, lalu NPHD, sekadar itu gitu lho. Saya kurang dipahami kalau untuk yang PT-PT ini. Kalau saya yang saya tahu kalau kayak Pokmas (Kelompok Masyarakat), terus kayak nomenklatur hibah Gubernur, ada hibah reguler itu keputusan Gubernur langsung, SK langsung, penunjukan langsung," ujarnya.

"Jadi otoritas penyaluran dana hibah atau kemudian bantuan keuangan itu langsung keputusan Gubernur Jatim melalui proses tahapan verifikasi dari dinas, kemudian SK ditentukan Gubernur, siapa yang menjadi penyandang dana hibah pun juga Gubernur," imbuhnya.

Acek menduga praktik korupsi itu dilakukan sejak periode 2015. Ia menyebutkan berlangsung sejak tahun 2015 hingga tahun 2024.

"Nah, modus operandi cara-cara pola lama-pola lama ini yang terjadi sampai sekarang gitu lho," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menyatakan pihaknya tengah mengupayakan penanganan kasus yang sebelumnya berasal dari Kejati Jatim itu. Menurutnya, jika memang objek yang menjadi permasalahan yang diadukan sudah cukup, maka akan segera menyimpulkan dan melakukan penyelidikan hingga penyidikan.

"Kami akan simpulkan. Ya namanya seperti ini kan kita akan uji benar atau tidaknya, kan gitu. Kalau temuan itu nanti, karena kita masuk ke materi," katanya.

Hal senada disampaikan Kasi Pidsus Kejari Surabaya Iwan Nuzuardhi. Menurutnya, sementara ini pihaknya masih fokus dengan laporan dari pengadu.

"Kami fokusnya terkait dengan apa yang disampaikan, apa yang menjadi pokok permasalahan yang di dalam laporan itu. Iya, masih berjalan kok prosesnya," jelasnya.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads