
Korupsi Dana Hibah Rp 39,5 M Berbuah 9 Tahun Bui untuk Sahat Tua Simanjutak
Setelah sekitar 4 bulan menghadapi persidangan, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak akhirnya divonis. Sahat divonis 9 tahun penjara.
Setelah sekitar 4 bulan menghadapi persidangan, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak akhirnya divonis. Sahat divonis 9 tahun penjara.
Tidak hanya divonis 9 tahun penjara, hak politik Sahat Tua Simandjuntak juga dicabut selama 4 tahun setelah dirinya menuntaskan masa hukuman.
Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara pada perkara korupsi dana hibah pokmas. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Sahat Tua Simanjuntak dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Sahat terlibat korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Madura.
KPK memeriksa 36 pokmas terkait kasus suap dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Berikut daftarnya.
Ruang kerja Gubernur Khofifah sempat digeledah KPK terkait kasus suap hibah Sahat Tua Simanjuntak. MAKI Jatim menilai penggeledahan itu berbau politis.
MAKI Jatim menyinggung tersangka KPK Sahat Tua Simanjuntak yang menggarap hibah bukan di wilayah dapilnya. MAKI memastikan bahwa hal itu melanggar regulasi.
MAKI menyebut Kepala Bappeda Jatim punya peran kunci di kasus suap dana hibah Sahat Tua Simanjuntak. MAKI mendesak KPK memeriksa Kepala Bappeda Jatim.
KPK menggeledah money changer dan sejumlah kantor dinas di Surabaya terkait suap Sahat Tua Simanjuntak. Ada dokumen penukaran mata uang asing yang diamankan.
KPK menggeledah kantor money changer di Surabaya dan menemukan dokumen penukaran mata uang asing di kasus dugaan suap Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simandjuntak.