Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo menyinggung soal silang hibah yang dilakukan oleh Sahat. Sahat yang maju dari Dapil Jatim 9 meliputi Ngawi, Magetan, Trenggalek, Pacitan, Ponorogo justru menggarap hibah di wilayah Madura. Menurut Heru, apa yang dilakukan Sahat itu jelas melanggar regulasi.
"Berkaitan hibah seharusnya ya pada dapilnya masing-masing. Saya pikir itu (silang hibah) jelas menyalahi regulasi dan semangatnya bukan begitu. Menurut saya, Sahat ini kan pemimpin dan juga membuat policy juga terkait hibah pimpinan," jelas Heru kepada detikJatim, Jumat (23/12/2022).
Heru menambahkan, cepat atau lambat kasus ini akan menyeret nama-nama lain di luar tersangka yang sudah ditetapkan. Menurutnya, harusnya mudah bagi KPK untuk mengembangkan kasus suap dana hibah ini.
"Gampang kok KPK kalau mau mengembangkan, Pak Sahat dikenakan pasal 55, tentu ada pengembangan yang dilakukan. Jadi ditunggu saja,"tambahnya.
Heru mendukung langkah KPK menggeledah 3 kantor dinas Pemprov Jatim. MAKI Jatim meyakini hal tersebut bagian dari pengembangan dengan dasar korelasi yang sangat jelas dari kasus Sahat.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah kantor Pemprov Jatim. Di antaranya Biro Perekonomian, Biro Kesra, Biro Hukum, BPKAD, Bappeda, ruang kerja Sekdaprov Jatim.
Kemudian KPK juga mengobok-obok Kantor Dinas PU Bina Marga Jatim, Kantor Dinas PU Cipta Karya Jatim, Kantor Dinas PU Sumber Daya Air Jatim. .
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan, data lengkap soal hibah di Jatim dipegang oleh Sekdaprov Jatim Adhy Karyono dan Kepala Bappeda M Yasin yang memiliki data lengkapnya.
"Dana hibah tanyanya Ke pak Sekda sebagai ketua TAPD atau Bappeda. Jadi dua orang ini yang tahu detail. Nggak bisa bilang per tahun, harus dilihat 2021 berapa, tahun 2022 berapa. Saya ingin sampaikan bahwa setiap pokir atau hibah ini kan dari pokok pikiran hasil dari jaring aspirasi kemudian jadi pokir, lalu di-breakdown-kan," kata Khofifah, Kamis (22/12).
(abq/dte)