Pemberhentian Akhmad Muzakki dari jabatan Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya belum menghentikan aksi mahasiswa. Kampus UINSA tetap disegel dan gedung rektorat masih diduduki mahasiswa hingga rektor definitif ditetapkan.
"Kita lanjut menyegel kampus dan menduduki rektorat hingga rektor definitif ditetapkan," kata Wakil Presiden BEM UIN Sunan Ampel, Fadlurrakhman Fazle Purwardana, saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, mahasiswa tetap melanjutkan aksi karena masih ada tujuh tuntutan lainnya yang diperjuangkan. Di antaranya perbaikan sistem UKT, transparansi kampus, hingga pencabutan kebijakan jam malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita masih tetap akan memperjuangkan 7 tuntutan lainnya," pungkasnya.
Mahasiswa yang akrab disapa Ale itu mengatakan, Plt Rektor yang saat ini telah ditunjuk tidak memiliki kewenangan untuk memenuhi tuntutan mahasiswa yang diperjuangkan dalam gelombang aksi kali ini.
"PLT rektor tidak memiliki kapasitas untuk memenuhi tuntutan mahasiswa," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Akhmad Muzakki mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar kemudian resmi memberhentikan Muzakki dari jabatan Rektor UINSA.
Pemberhentian Muzakki tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 060729/MA.KP.07/09/2026.
"KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026," terang Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Muhammad Zain, di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
"Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini," ucap M Zain.
Nasaruddin kemudian menunjuk Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Surabaya. Penunjukan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA No. 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.
Pasal 12 regulasi tersebut mengatur bahwa apabila masa jabatan rektor/ketua berakhir dan rektor/ketua yang baru belum dilantik, Menag menetapkan perpanjangan masa jabatan rektor/ketua atau mengangkat pejabat lain sebagai Plt sampai dengan dilantiknya ketua/rektor baru.
"Jadi selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya," tandasnya.
Seperti diketahui, terpilihnya kembali Muzakki sebagai Rektor UINSA mendapat perlawanan dari mahasiswa dan dosen. Tak hanya menggelar gelombang aksi unjuk rasa selama berhari-hari, mahasiswa juga menyegel kampus sehingga aktivitas perkuliahan diterapkan secara online.
