Kota Bondowoso digegerkan penemuan korban pembunuhan satu keluarga di Jalan Diponegoro pada Kamis 14 Juli 2004. Tiga orang terdiri dari suami, istri, dan anak ditemukan tewas bersimbah darah.
Pembunuhan ini pertama kali diketahui oleh Siti Juleha. Pagi itu, Juleha hendak membeli sabun di rumah keluarga Suwarjo (68) yang selama ini membuka toko kelontong.
Namun baru saja Juleha masuk dapur, ia menemukan Wiwik (60), istri Suwarjo terkapar bersimbah darah. Juleha lari keluar berteriak histeris meminta tolong warga yang langsung berdatangan.
Tak hanya Wiwik, Dodik (28), anak bungsunya juga ditemukan tewas di depan kamarnya. Sedangkan Suwarjo ditemukan tewas di kantor sekretariat DPC PDI Perjuangan yang persis berada di sebelah rumahnya.
Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Sedangkan ketiga jenazah selanjutnya dievakuasi ke RSUD dr Koesnadi. Dari hasil olah TKP, tak ada barang berharga milik keluarga Suwarjo yang dinyatakan hilang.
Spekulasi motif pembunuhan karena dendam politik pun menyeruak. Pasalnya, Suwarjo merupakan kader dan calon legislatif (caleg) nomor urut 1 yang diusung PDI Perjuangan.
Kasus pembunuhan tersebut sempat jadi sorotan nasional saat itu. Karena pembunuhan terjadi pada momen menjelang Pilpres 2004.
Namun, polisi enggan berspekulasi terkait dendam politik sebagai motif pembunuhan sadis itu. Sebab selama pelaku belum tertangkap maka kasus dianggap sebagai murni pembunuhan.
Tabir pembunuhan mulai terungkap saat polisi menemukan jaket dengan noda bercak darah. Jaket ini ditemukan di Jembatan Koncer yang berjarak sekitar 5 kilometer dari TKP.
Belakangan diketahui jaket teridentifikasi milik Sucipto. Ia merupakan Wakil Bendahara PDIP Bondowoso, kala itu. Sucipto selanjutnya diamankan dan diperiksa terkait jaketnya yang ditemukan.
Dalam keterangannya, Sucipto menyangkal bahwa jaket yang ditemukan miliknya. Namun setelah disodorkan, ia akhirnya mengakui namun masih sempat berdalih bahwa jaket tersebut telah diberikan ke orang lain sekitar 4 bulan sebelumnya.
Polisi tak begitu saja percaya dengan keterangan Sucipto. Pihak yang disebut diberi jaket pun turut diperiksa dan mengaku tak pernah menerima pemberian Sucipto. Polisi selanjutnya menetapkan Sucipto sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka didasarkan keterangan dua saksi atas jaket dan baju lengan panjang lurik-lurik sebagai milik tersangka. Kedua barang bukti yang ada bercak darahnya itu akhirnya diakui tersangka sebagai miliknya. Cukup lama juga dia mengakui hal tersebut," kata Kapolwil Besuki saat itu Kombes Winarso.
(abq/iwd)