Mantan Wali Kota Blitar Muhamad Samanhudi Anwar menjalani sidang perdana kasus perampokan. Diketahui, Samanhudi terlibat dalam perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar.
Perampokan rumah dinas Walkot Blitar itu terjadi pada 12 Desember 2022. Saat itu, kawanan perampok sempat menyekap Wali Kota Santoso dan istrinya. Selain itu, 3 petugas Satpol PP juga berhasil dilumpuhkan.
Samanhudi merupakan mantan Wali Kota Blitar periode 2010-2020. Sedangkan Santoso merupakan wakilnya. Samanhudi kemudian ditangkap KPK dalam perkara suap proyek pembangunan sekolah SLTP di Blitar.
Samanhudi diduga sakit hati usai dilaporkan Santoso ke KPK. Samanhudi didakwa melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Berikut 7 fakta Samanhudi rampok rumdin gegara sakit hati dilaporkan Santoso ke KPK:
1. Samanhudi Ganti Pengacara
Samanhudi tampak tenang dan fokus ke kamera selama persidangan berlangsung. Sidang tersebut molor 1 jam dari jadwal semula.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dan 2 hakim anggota, Gunawan dan Widiarso. Samanhudi sendiri didampingi 2 penasihat hukum yang baru ditunjuk sehari sebelum persidangan.
"Kami kuasa yang baru, tadi malam menerima kuasa dari pak Samanhudi, belum menerima salinan dakwaan dan berkas," kata salah satu pengacara Samanhudi, Irfana Maulida, Kamis (20/7/2023).
2. Bertemu Para Eksekutor Perampokan di Lapas
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania mengatakan, Samanhudi bertemu dengan para eksekutor perampokan di dalam Lapas Sragen. Samanhudi dipindah ke Lapas Sragen dari lapas Blitar pada Agustus 2020.
Di dalam Lapas Sragen, Samanhudi bertemu dengan Hermawan alias Natan Moenawar dan Ali Jayadi. Keduanya merupakan terpidana pencurian dengan kekerasan (curas).
"Selama menjalani pidana itu, saksi (Samanhudi) beberapa kali berkomunikasi di lapas saat berada di lapangan, saat keluar dan diizinkan berkumpul saat itu," kata Sabetania saat membacakan surat dakwaan.
3. Awal Obrolan Mengarah ke Perampokan
Kala itu, Hermawan terlebih dulu memperkenalkan diri ke Samanhudi. Dan selanjutnya Samanhudi menyebut ia merupakan mantan wali kota Blitar dan dipenjara karena kasus korupsi.
"Saksi Hernawan menjelaskan dirinya dihukum di Lapas Sragen karena pencurian dengan kekerasan. Terdakwa Samanhudi memperkenalkan diri sebagai mantan Wali Kota Blitar 2 periode dan dipenjara karena kasus korupsi," kata Sabetania.
Pengakuan Samanhudi yang sakit hati dengan Santoso, baca di halaman selanjutnya!
(hil/fat)