Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dan 2 hakim anggota, Gunawan dan Widiarso. Samanhudi sendiri didampingi 2 penasihat hukum yang baru ditunjuk sehari sebelum persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania mengatakan, Samanhudi bertemu dengan para eksekutor perampokan di dalam Lapas Sragen. Samanhudi dipindah ke Lapas Sragen dari Lapas Blitar pada Agustus 2020. Di Lapas Sragen, Samanhudi bertemu dengan Hermawan alias Natan Moenawar dan Ali Jayadi. Keduanya terpidana pencurian dengan kekerasan (curas).
"Selama menjalani pidana itu, saksi (Samanhudi) beberapa kali berkomunikasi di lapas saat berada di lapangan, saat keluar dan diizinkan berkumpul saat itu," kata Sabetania saat membacakan surat dakwaan, Kamis (20/7/2023).
Dakwaan itu dibaca secara bergiliran oleh Tim JPU. Selanjutnya, masing-masing saling memperkenalkan diri. Tanpa segan, Hermawan mengaku dipenjara gegara perkara pencurian di beberapa tempat. Lalu, Samanhudi juga menceritakan kasus yang menjeratnya kepada Hermawan.
![]() |
"Terdakwa Samanhudi mengaku dipenjara karena kasus korupsi dan dipindahkan dari Blitar ke Sragen. Sehingga, hal itu membuat dia sakit hati," ujarnya.
Mereka lalu mengobrol dan memulai pembicaraan terkait rumdin wali kota Blitar yang pernah dihuni Samanhudi. Lalu, membicarakan terkait adanya uang tunai sebesar Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar dalam kamar rumdin.
"Terdakwa Samanhudi mengatakan ada 2 sampai 3 orang dari Satpol PP yang berjaga, tidak pegang senjata, tidak ada pembantu, dan saat itu menginformasikan terkait jam-jam tidur para penjaga di jam 01.00 sampai 02.00 WIB," imbuh dia.
"Kami kuasa yang baru, tadi malam menerima kuasa dari Pak Samanhudi, belum menerima salinan dakwaan dan berkas," kata salah satu pengacara Samanhudi, Irfana Maulida.
Irfana menambahkan, kliennya ingin sidang tersebut digelar secara offline. Oleh sebab itu, ia ingin hakim mempertimbangkan permintaan tersebut.
"Kami sampaikan pertemuan kami tadi malam bahwa beliau menginginkan untuk disidangkan secara offline, untuk itu sebelum dimulai kami sampaikan supaya jadi perhatian," jelas salah satu pengacara Samanhudi, Irfana Maulida.
(fat/fat)