7 Fakta Samanhudi Rampok Rumdin gegara Sakit Hati Dilaporkan Santoso ke KPK

7 Fakta Samanhudi Rampok Rumdin gegara Sakit Hati Dilaporkan Santoso ke KPK

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 21 Jul 2023 09:20 WIB
Sidang Samanhudi perampokan rumah dinas wali kota blitar
Sidang perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar yang dilakukan eks wali kota (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Mantan Wali Kota Blitar Muhamad Samanhudi Anwar menjalani sidang perdana kasus perampokan. Diketahui, Samanhudi terlibat dalam perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar.

Perampokan rumah dinas Walkot Blitar itu terjadi pada 12 Desember 2022. Saat itu, kawanan perampok sempat menyekap Wali Kota Santoso dan istrinya. Selain itu, 3 petugas Satpol PP juga berhasil dilumpuhkan.

Samanhudi merupakan mantan Wali Kota Blitar periode 2010-2020. Sedangkan Santoso merupakan wakilnya. Samanhudi kemudian ditangkap KPK dalam perkara suap proyek pembangunan sekolah SLTP di Blitar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samanhudi diduga sakit hati usai dilaporkan Santoso ke KPK. Samanhudi didakwa melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Berikut 7 fakta Samanhudi rampok rumdin gegara sakit hati dilaporkan Santoso ke KPK:

ADVERTISEMENT

1. Samanhudi Ganti Pengacara

Samanhudi tampak tenang dan fokus ke kamera selama persidangan berlangsung. Sidang tersebut molor 1 jam dari jadwal semula.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dan 2 hakim anggota, Gunawan dan Widiarso. Samanhudi sendiri didampingi 2 penasihat hukum yang baru ditunjuk sehari sebelum persidangan.

"Kami kuasa yang baru, tadi malam menerima kuasa dari pak Samanhudi, belum menerima salinan dakwaan dan berkas," kata salah satu pengacara Samanhudi, Irfana Maulida, Kamis (20/7/2023).

2. Bertemu Para Eksekutor Perampokan di Lapas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania mengatakan, Samanhudi bertemu dengan para eksekutor perampokan di dalam Lapas Sragen. Samanhudi dipindah ke Lapas Sragen dari lapas Blitar pada Agustus 2020.

Di dalam Lapas Sragen, Samanhudi bertemu dengan Hermawan alias Natan Moenawar dan Ali Jayadi. Keduanya merupakan terpidana pencurian dengan kekerasan (curas).

"Selama menjalani pidana itu, saksi (Samanhudi) beberapa kali berkomunikasi di lapas saat berada di lapangan, saat keluar dan diizinkan berkumpul saat itu," kata Sabetania saat membacakan surat dakwaan.

3. Awal Obrolan Mengarah ke Perampokan

Kala itu, Hermawan terlebih dulu memperkenalkan diri ke Samanhudi. Dan selanjutnya Samanhudi menyebut ia merupakan mantan wali kota Blitar dan dipenjara karena kasus korupsi.

"Saksi Hernawan menjelaskan dirinya dihukum di Lapas Sragen karena pencurian dengan kekerasan. Terdakwa Samanhudi memperkenalkan diri sebagai mantan Wali Kota Blitar 2 periode dan dipenjara karena kasus korupsi," kata Sabetania.

Pengakuan Samanhudi yang sakit hati dengan Santoso, baca di halaman selanjutnya!

4. Samanhudi Ngaku Sakit Hati

Samanhudi mengaku sakit hati. Menurut dia, ada dendam dengan Santoso yang kala itu menjabat sebagai wakilnya. Dendam itu karena Santoso lah orang yang melaporkan ke KPK sehingga ia harus masuk bui.

"Terdakwa Samanhudi mengatakan dilaporkan oleh saksi Santoso yang (wakil wali kota saat dirinya menjabat). Sehingga, membuatnya sakit hati," ujarnya.

Samanhudi juga sakit hati karena dipindah ke Sragen. Samanhudi menduga, pemindahan ini gegara Santoso ingin membatasi aktivitasnya untuk bertemu orang luar. Ini agar rencananya untuk memuluskan anaknya yang hendak maju sebagai calon wali kota pada 2020 gagal.

"Terdakwa Samanhudi mengaku dipenjara karena kasus korupsi dan dipindahkan dari Blitar ke Sragen. Sehingga, hal itu membuat dia sakit hati. Supaya tidak bisa mengondisikan dan mengumpulkan simpatisan guna mensukseskan anaknya sebagai calon Wali Kota Blitar tahun 2020," tuturnya.

5. Sebut Uang Disimpan di Rumdin Agar Tak Kena KPK

Dari situ lah, perbincangan terkait kondisi keamanan, titik ruangan, dan uang di Rumah Dinas Wali Kota Blitar lebih dalam. Termasuk, dugaan uang tunai yang sekitar Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar yang disimpan di brankas setinggi lutut dalam kamar. Lalu soal kondisi rumah dinas yang hanya dihuni wali kota, istri, dan penjagaan 3 personel Satpol PP.

Samanhudi mengeklaim, hal itu lantaran ia pernah menjabat Wali Kota Blitar. Bahkan, ia menyatakan bila uang itu disimpan di kamarnya gegara risau dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

"Menurut terdakwa Samanhudi, disimpan di kantor khawatir terkena OTT KPK," jelas dia.

6. Kronologi Perampokan

Pernyataan dari Samanhudi tersebut membuat niat Hermawan untuk melakukan perampokan semakin kuat. Hermawan lalu mengajak 3 rekannya, Medi (DPO), Ali Jayadi, Asmuri, dan Oki Suryadi. Mereka melancarkan aksinya pada 12 Desember 2022

"Terdakwa Samanhudi mengatakan ada 2 sampai 3 orang dari Satpol PP yang berjaga, tidak pegang senjata, tidak ada pembantu, dan saat itu menginformasikan terkait jam-jam tidur para penjaga di jam 01.00 WIB sampai 02.00 WIB," imbuh dia.

Pada November 2022, Hermawan menghubungi bersama-sama rekannya bertemu di Nganjuk untuk bertemu, lalu mengambil mobil. Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka bertemu dan mengendarai mobil Toyota Innova hitam.

11 Desember 2022, Hermawan dkk langsung survei ke TKP. Di lokasi, ia menyesuaikan lokasi dan mengecek informasi dari Samanhudi. Sesampainya di rumdin wali kota Blitar, ternyata benar info yamg disampaikan Samanhudi. Saat itu sedang sepi dan tidak terlalu terang, penjagaan pun juga tidak terlihat.

"Selama mempersiapkan pencurian di rumdin, para saksi menyampaikan rencana pada minggu, 11 Desember 2022, para saksi mempersiapkan aksi pencurian, kemudian menuju ke Surabaya untuk membeli peralatan. Pukul 01.00 WIB, dalam kondisi sepi lalu mencari jalan yang sepi, para saksi mengganti nopol dengan tujuan untuk bisa mengelabui penjaga," jelas dia.

Sekitar 02.00 WIB, penjaga sedang tidur. Lalu membangunkan ketiganya bersamaan sambil menodongkan senpi ke salah satu penjaga, lalu menyandera para penjaga lainnya. Setelah aman, membuka pintu gerbang dan masuk ke rumdin Blitar. Dari situ lah, komplotan mulai melancarkan aksinya.

Perampokan mengakibatkan Santoso keluarga kehilangan uang tunai sejumlah Rp 700 juta rupiah, 5 buah jam tangan, sebuah kalung emas, sebuah cincin emas sebuah gelang emas, sampai sebuah cincin merah.

7. Wali Kota Santoso Harap Kasus Ini Berjalan Fair

Lalu, apa reaksi Wali Kota Blitar Santoso atas sidang tersebut?

"Harapannya semuanya berjalan dengan mekanisme dan sesuai dengan aturan yang ada. Saya yakin bahwa kejujuran di atas segalanya," ujar Santoso kepada detikJatim, Kamis (20/7/2023).

"Oleh karena itu proses persidangan akan berjalan secara fair play. Sehingga, tidak ada rekayasa, aturan ini harus ditegakkan secara tegas dan humanis," tegasnya.

Disinggung lega atau tidak melihat Samanhudi disidang, Santoso menyebut bahwa perkaranya bukan itu. Dia hanya ingin proses hukum ditegakkan secara tegak dalam sidang tersebut.

"Ya kita menunggu, ketika nanti memang harus hadir (diundang jadi saksi) ya kita hadir. Iya dong (harus tuntas), harus itu. Biar hukum yang menuntaskan," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)


Hide Ads