Hasil tes kejiwaan Muhammad Qo'dad Af'alul Kirom alias Afan (29), tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri AZK (9) sudah keluar. Meski pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat, polisi memastikan proses hukum akan terus berlanjut.
"Sudah keluar, hasilnya pelaku mengalami gangguan jiwa berat. Tapi proses hukum tetap berlanjut," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan, kepada detikJatim, Minggu (18/6/2023).
Aldhino menambahkan surat Hasil tes kejiwaan tersangka akan menjadi salah satu bukti yang disertakan dalam berkas perkara. Saat ini, tersangka masih mendekam di balik jeruji besi Rutan Mapolres Gresik, dengan kondisi kesehatan dipastikan dalam keadaan baik dan stabil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku saat ini masih di penjara kondisinya baik dan stabil. Berkas perkara tahap satu sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Sambil nanti juga menunggu petunjuk dari kejaksaan," imbuhnya.
Aldhino menjelaskan dilanjutkannya proses hukum tersebut karena saat melakukan perbuatannya tersangka dalam keadaan sadar. Bahkan beberapa hari sebelumnya, tersangka juga masih bekerja di konveksi seperti biasa.
"Waktu menghabisi anaknya itu, tersangka ini dalam keadaan sadar. Penyakit atau gangguan jiwanya itu gak kambuh. Tapi tetap nanti persidangan yang menentukan tersangka ini dihukum atau menjalani perawatan," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, ancaman maksimal hukuman mati. Sebab, sebelum melakukan pembunuhan, pelaku sempat mengasah pisau hingga browsing cara cepat membunuh anak.
"Kita kenakan Pasal 340 KUHP, tersangka sudah merencanakan pembunuhan kepada anaknya. Dibuktikan dengan jejak digital bahwa tersangka pernah browsing cara membunuh," tegas Aldhino.
(abq/iwd)