Kasus Sumari Bunuh Anak Tetap Diproses Meski Pelaku Idap Gangguan Jiwa

Sumatera Selatan

Kasus Sumari Bunuh Anak Tetap Diproses Meski Pelaku Idap Gangguan Jiwa

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Kamis, 21 Nov 2024 16:42 WIB
Sumari (41), ayah yang bunuh anak kandungnya saat diamankan polisi
Sumari (41), ayah yang bunuh anak kandungnya saat diamankan polisi. Foto: Dok. Polres Musi Rawas
Musi Rawas -

Kasus Sumari (42) asal Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan tetap diproses secara hukum meskipun ia mengidap gangguan jiwa. Sumari membunuh anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun, inisial D. Saat polisi telah menetapkan Sumari sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi mengatakan kasus pembunuhan itu akan tetap diproses. Saat ini Sumari masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Musi Rawas.

"Kita proses secara hukum dulu. Karena dia sudah melakukan pengobatan di Bengkulu, sudah keluar kartu kuning dia. Tapi untuk kasus pasal 338 terhadap kasus pembunuhan anaknya ini tetap kita proses hukum," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (21/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman mengatakan saat ini Sumari telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih menunggu keputusan dari pihak kejaksaan.

"Kita sudah lakukan gelar, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sambil bergulir itu tetap kita berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, apabila ada petunjuk jaksa maka kita ambil langkah-langkah. Tapi kalau tidak ada petunjuk jaksa, tetap kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Herman juga mengungkapkan penyakit gangguan jiwa Sumari kerap kambuh saat diperiksa oleh pihak kepolisian. Di tengah pemeriksaan, terkadang dia berteriak.

"Kadang diajak ngomong nggak nyambung, namanya ada penyakit gangguan jiwa. Kalau dia lagi aman dia nyambung diajak ngomong, tapi kadang kumat seperti kemasukan harimau," bebernya.

Selama proses pemeriksaan berlanjut, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas sosial untuk mengecek kondisi mental Sumari.

"Yang bersangkutan masih di polres karena kita nanti akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan pihak sosial untuk mengecek kondisi tersangka," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Sumari (42) tega membunuh anaknya yang berusia 2 tahun saat korban sedang tidur. Peristiwa terjadi di Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas, Sumsel, pada Selasa (19/11) sekitar pukul 01.00 WIB. Usai kejadian itu pelaku ditangkap.

Kasi Humas Polres Musi Rawas AKP Herdiansyah menjelaskan, awalnya sang istri berinisial EW (38) terbangun dari tidurnya dan melihat suaminya sedang mencekik korban yang saat itu tidur sekamar dengan mereka.

"EW pun berusaha mencegah aksi pelaku sambil berteriak meminta tolong. Kemudian pelaku melepaskan korban dari cekikannya lalu mengambil sebongkah batu yang ada di dekat tempat tidur dan langsung memukul bagian kepala korban sebanyak tiga kali," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan memar di bagian leher. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Sobirin Muara Beliti. Namun, nyawanya tak tertolong lagi.

"Kemudian istri pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas dan saat ini pelaku sudah kita amankan," ujarnya.




(des/des)


Hide Ads