Aksi Tipu-tipu Pegawai Wanita Rugikan Toko Ponsel Mojokerto Rp 1,2 M

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 26 Mei 2023 13:33 WIB
Tersangka Ira baju kuning dan Alen baju hijau, pegawai yang menipu toko ponsel Topsell (Dok.Istimewa)
Mojokerto -

Aksi tipu-tipu dilakukan tiga pegawai wanita toko ponsel ternama di Kota Mojokerto, Topsell. Perbuatan mereka merugikan Topsell hingga Rp 1.195.856.550 atau nyaris Rp 1,2 miliar.

Kasus penipuan pertama dilakukan 2 pegawai freelance perusahaan jasa pembiayaan, Spektra Multi Financing Mojokerto. Yaitu Ira Puspitasari (27), warga Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto dan Alen Citra Dewi (29), warga Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto.

Dua kasus penipuan sekaligus menimpa PT Topsell Raharja Indonesia di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto. Penipuan pertama dilakukan 2 pegawai freelance Spektra Multi Financing Mojokerto. Yaitu Ira Puspitasari (27), warga Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto dan Alen Citra Dewi (29), warga Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto.

Kedua pegawai wanita itu ditempatkan di toko ponsel Topsell, Jalan Bhayangkara untuk menggaet pembeli dengan sistem kredit. Pembiayaan kredit ponsel dilakukan pihak Spektra. Pembeli baru mendapatkan ponsel yang diinginkan dari Topsell setelah kredit disetujui Spektra. Para pembeli lantas mengangsur ke Spektra.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan untuk menipu Topsell, Ira dan Alen memalsukan surat perjanjian kredit dan surat persetujuan pembiayaan dari Spektra. Kedua surat tersebut mereka gunakan untuk mengeluarkan ponsel dari Topsell. Selanjutnya ponsel-ponsel itu mereka jual kepada pembeli perorangan.

"Pelaku membuat transaksi fiktif tanpa persetujuan dari Spektra Mojokerto. Total kerugian yang dialami (Topsell) sebesar Rp 886.824.000," kata Bambang kepada detikJatim, Rabu (24/5/2023).

Seiring berjalannya waktu, penipuan yang dilancarkan Ira dan Alen akhirnya terbongkar. Manajemen PT Topsell Raharja Indonesia melaporkan keduanya ke Polres Mojokerto Kota pada 25 Januari 2023. Setelah menuntaskan penyelidikan, polisi menetapkan kedua pelaku menjadi tersangka dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ira ditangkap dan ditahan sejak 25 Maret lalu.

"Pelaku lain berstatus DPO yaitu atas nama Alen Citra Dewi," terang Bambang.

Kasus penipuan kedua dilakukan pegawai PT Topsell Raharja Indonesia, Hanung Yosefina Triasputri (33). Ibu dua anak asal Kelurahan Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya itu menjabat Supervisor Merchant di Topsell Jalan Bhayangkara. Ia tinggal bersama suami dan anaknya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto.

Bambang menjelaskan, Hanung menipu Topsell dengan menggelapkan uang untuk membayar suplier barang elektronik dan mebel, serta mark up anggaran perjalanan dinas ke Semarang. Seperti diketahui, Topsell kini juga menjual berbagai barang elektronik dan mebel rumah tangga.

"Nilai kerugian (Topsell) sebesar Rp 309.032.550," jelasnya.

Manajemen Topsell pun melaporkan Hanung ke Polres Mojokerto Kota 21 Januari 2023. Ibu dua anak ini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Pelaku sudah ditahan sejak 30 Maret 2023 sampai dengan sekarang," tegasnya.

Modus yang dilakukan tiga pegawai wanita Topsell, baca di halaman selanjutnya!




(hil/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork