Modus 3 Pegawai Wanita Tipu Toko Ponsel Ternama di Mojokerto Rp 1,2 M

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 25 Mei 2023 00:01 WIB
Foto: Tersangka Ira baju kuning dan Alen baju hijau (Dok.Istimewa)
Mojokerto -

Tiga pegawai wanita menipu manajemen Topsell, toko ponsel ternama di Kota Mojokerto. Perbuatan mereka merugikan Topsell hingga Rp 1.195.856.550. Seperti apa modus penipuan yang mereka gunakan?

Kasus penipuan pertama dilakukan 2 pegawai freelance perusahaan jasa pembiayaan, Spektra Multi Financing Mojokerto. Yaitu Ira Puspitasari (27), warga Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto dan Alen Citra Dewi (29), warga Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto.

Supervisor Keuangan PT Topsell Raharja Indonesia Dian Dwiningsih mengatakan Ira dan Alen ditempatkan Spektra di Topsell Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto. Keduanya bertugas menggaet pembeli ponsel dan barang elektronik lainnya dengan sistem kredit yang dibiayai Spektra.

Menurutnya, penipuan yang dilakukan Ira dan Alen sejak sekitar Mei tahun lalu sampai Januari 2023. Modusnya dengan memalsukan surat perjanjian kredit dan surat persetujuan pembiayaan dari Spektra. Identitas para kreditur yang mereka cantumkan dalam 2 surat itu juga fiktif.

"Pelaku memakai data-data kreditur sebelumnya, seolah-olah repeat order, data yang masih tersimpan di Spektra," kata Dian kepada wartawan di kantornya, Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, Rabu (24/5/2023).

Selanjutnya, Ira dan Alen menyodorkan surat persetujuan pembiayaan palsu itu kepada Topsell Bhayangkara. Sehingga seolah-olah kredit sudah disetujui oleh Spektra. Nah, untuk mengambil ponsel dari Topsell, mereka menggunakan 2 metode.

Pertama, pelaku membayar orang untuk berpura-pura menjadi kreditur Rp 50.000 per ponsel. Orang bayaran itu sudah mereka bekali dengan surat perjanjian kredit (SPK) palsu. Tanpa menaruh curiga, manajemen Topsell pun menyerahkan ponsel kepada kreditur abal-abal tersebut.

Kedua, Ira dan Alen hanya menunjukkan SPK dan surat persetujuan pembiayaan palsu kepada manajemen Topsell. Mereka mengambil ponsel baru dari toko di Jalan Bhayangkara itu dengan dalih akan diantarkan kepada kreditur yang tidak bisa datang karena sibuk.

"Kami menyerahkan ponsel kepada kreditur dasarnya kalau ada purchase order (PO) atau persetujuan pembiayaan dari Spektra. Ternyata PO dan SPK itu dipalsukan pelaku," terang Dian.

Dian menjelaskan, manajemen PT Topsell Raharja Indonesia mulai mencurigai penipuan Ira dan Alen sejak akhir Juli 2022. Sebab ketika itu, Spektra tak kunjung membayar 71 ponsel berbagai merek yang sudah dikeluarkan kedua pelaku. Sehingga tagihan menumpuk Rp 372.740.000. Padahal biasanya Spektra membayar ponsel paling lambat H+3 setelah diserahkan kepada konsumen.

"Saya kejar juga ke SPV Spektra. Setiap saya kejar, jawabannya dilempar ke Ira. Ira yang disuruh mengurus tagihannya. Saya kejar terus tunggakan tagihan, tapi terus berkelit," ungkapnya.

Hingga puncaknya pada Januari 2023, lanjut Dian, pihaknya bertemu dengan manajemen Spektra Multi Financing Mojokerto. Karena perusahaan pembiayaan itu dianggap menunggak Rp 886.824.000. Terdiri dari tunggakan pembayaran 199 ponsel berbagai merek yang didominasi tipe flagship, serta 1 televisi dan 2 speaker.

"Baru saat itu mereka (manajemen Spektra) bilang kalau ternyata ada permainan oleh timnya. Mereka mengakui kalau timnya ini yang melakukan penggelapan," jelasnya.

Ketika dihadirkan di Topsell Bhayangkara, Ira dan Alen mengakui perbuatannya. Kedua pelaku sempat diberi waktu 2 pekan untuk mengembalikan kerugian toko ponsel ternama itu. Menurut Dian, pihaknya terpaksa melaporkan keduanya ke Polres Mojokerto Kota 25 Januari 2023 karena mereka tak sanggup membayar ganti rugi.

"Pengakuan para pelaku, ponsel dijual. Uangnya untuk kebutuhan hidup, untuk bayar utang, untuk buka bisnis," ujarnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork