Kemplang Pajak Rp 2,5 M, Direktur Pabrik Baja Mojokerto Divonis 2 Tahun Bui

Kemplang Pajak Rp 2,5 M, Direktur Pabrik Baja Mojokerto Divonis 2 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 12 Apr 2023 23:30 WIB
Dirut Pabrik Baja Mojokerto divonis 2 tahun bui
Dirut Pabrik Baja Mojokerto divonis 2 tahun bui (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Ronny Widharta (43), Direktur Utama (Dirut) PT Sinar Pembangunan Abadi (SPA) divonis 2 tahun penjara. Hakim menilai terdakwa bersalah di kasus pengemplangan pajak hingga merugikan negara Rp 2,85 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim ketua, Jenny Tulak saat membacakan amar putusan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (12/4/2023).

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 3,5 tahun pidana penjara. Hakim juga membebankan denda Rp 5,7 miliar subsider 4 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan denda sebesar 2 kali dari Rp 2,85 miliar menjadi Rp 5,7 miliar. Jika satu bulan setelah putusan inkrah tidak dibayar, maka hartanya bisa disita oleh jaksa. Jika harta yang disita tidak mencukupi, diganti dengan kurungan selama 4 bulan," imbuh hakim.

Menanggapi vonis ini, baik terdakwa maupun jaksa akan melakukan langkah banding. R Fauzi Zuhri Wahyupradika, penasihat hukum terdakwa menyebut vonis tersebut merupakan kriminalisasi kliennya. Sebab PT SPA sudah dinyatakan pailit tahun 2019. Sedangkan kasus ini baru mencuat tahun 2020.

ADVERTISEMENT

"Undang-Undang kepailitan mengatur apabila ada kurang bayar pajak dapat ditagihkan melalui kurator. Sehingga WP (wajib pajak) bebas tanggung jawab, baik secara pidana maupun keuangan karena status perusahaan sudah pailit," jelasnya.

Kasus penggelapan pajak ini bermula saat Kanwil Ditjen Pajak Jatim II pada 2020 melakukan penyelidikan penyidikan. Berdasarkan hasil audit, penggelapan PPN dilakukan Ronny pada periode Januari-Februari dan Mei-Desember 2013.

Ronny lantas ditetapkan sebagai tersangka pada September 2021. Dirut PT SPA ini sempat kabur. Ia baru ditahan 1 November 2022. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 7 Desember 2022.




(abq/dte)


Hide Ads