Seorang tahanan Polres Pasuruan Kota mengaku sempat mengalami penyiksaan oleh penyidik saat ditangkap. Saat ini, Propam Polda Jawa Timur tengah mendalami kasus ini.
Sebelumnya, pihak keluarga mengungkapkan, keluarganya sempat dicambuk hingga dipaku. Tahanan yang mengalami dugaan penyiksaan itu adalah M Rizal alias Bodong (22).
Berikut 6 fakta penganiayaan tahanan Polres Pasuruan:
1. Disiksa saat Diamankan
Ia diamankan pada Jumat, 9 Februari 2023 di Probolinggo dan disiksa terlebih dahulu.
"Ditangkap di Probolinggo lalu dibawa ke Parimas, disiksa," kata Yusuf, kakak Bodong saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (12/4/2023).
2. Tahanan Pelaku Perusakan Kantor Pasar Poncol
Yusuf menjelaskan, adiknya merupakan tersangka perusakan kantor Pasar Poncol. Meski demikian, ia tetap tak terima mendapat perilaku yang tak manusiawi dari polisi.
"Emang adik saya itu hewan kok diperlakukan kayak gitu. Koruptor itu perlakukan kayak itu," ujar Yusuf.
Sebagai informasi, Kantor UPT Pasar Poncol Kota Pasuruan dirusak orang. Kaca di dua jendela pecah. Perusakan terjadi Minggu (15/1) malam.
Pelaku memecahkan kaca dengan cara dipukul gagang arit (celurit). Saat pelaku beraksi di dalam kantor yang berada di sisi selatan pasar itu terdapat dua penjaga pasar.
3. Tahanan Dicambuk hingga Dipaku
Yusuf mengaku langsung menjenguk adiknya ke tahanan Polres Pasuruan Kota. Benar saja, di tubuh adiknya ditemukan sejumlah luka akibatkan dicambuk bahkan dipaku.
"Sehari setelah itu saya dan istrinya ke Polres. Saya lihat (bekas luka) dianiaya di punggung, memar, mungkin dicambuk. Saya lihat kakinya aboh (bengkak), memar, nggak bisa jalan. Apa hukum Indonesia ini harus pakai paku," kata Yusuf.
Keluarga laporkan aksi penganiayaan tahanan ke Polda Jatim, baca halaman selanjutnya!
(hil/fat)