Kisah Pilu Anak di Pasuruan Disiksa Ortu hingga Tewas gegara Minta Jajan

Round Up

Kisah Pilu Anak di Pasuruan Disiksa Ortu hingga Tewas gegara Minta Jajan

Hilda Rinanda - detikJatim
Selasa, 31 Des 2024 11:00 WIB
Pasutri di Pasuruan siksa anak hingga tewas
Pasutri di Pasuruan siksa anak hingga tewas telah diamankan polisi (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Surabaya -

Kisah pilu datang dari Pasuruan, di mana pasangan suami istri muda, SA (19) dan MWN (24), tega menyiksa anak mereka, MDAF. Bocah malang berusia 7 tahun itu disiksa hingga meninggal dunia.

Kekerasan itu terjadi hanya karena alasan sepele lantaran sang anak meminta uang jajan. Bocah malang itu sempat dilarikan ke RSUD Bangil, Jumat (27/12), dalam kondisi penuh luka.

"Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah pendarahan pada ginjal kanan akibat kekerasan benda tumpul," ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, Senin (30/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luka-luka pada tubuh korban mengungkap fakta pilu. Korban disebut dipukul, dicakar, dan disulut rokok.

Polisi langsung mengamankan SA, ayah tiri korban, dan MWN, ibu kandung korban. Keduanya diamankan di rumah kos mereka di Bangil, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (28/12).

ADVERTISEMENT

Motif kekerasan yang dilakukan pasutri ini membuat miris. Mereka mengaku jengkel karena korban meminta uang jajan.

"Tersangka diduga melakukan kekerasan berulang dengan memukul, mencakar, hingga menyulutkan rokok ke tubuh korban. Perbuatan ini dilakukan karena tersangka merasa terganggu dengan permintaan uang dari korban," jelas Doni.

MWN, ibu kandung korban, berasal dari Bandar Lampung, sementara SA berasal dari Kota Pasuruan. Pasutri ini bekerja sebagai pengamen di simpang jalan sekitar Bangil. Mereka baru menikah tujuh bulan lalu dan tinggal di rumah kos sederhana di Kelurahan Kidul Dalem.

Kini, pasangan muda itu harus menghadapi jeratan hukum berat. Keduanya dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 3 miliar.




(irb/hil)


Hide Ads