Polres Pasuruan Musnahkan 1 Kg Sabu hingga Ratusan Knalpot Brong

Polres Pasuruan Musnahkan 1 Kg Sabu hingga Ratusan Knalpot Brong

Muhajir Arifin - detikJatim
Jumat, 20 Des 2024 17:05 WIB
Pemusnahan barang bukti Polres Pasuruan
Pemusnahan miras (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan -

Polres Pasuruan memusnahkan barang bukti hasil penyisihan kasus selama periode 1 Januari - 20 Desember 2024. Kasus yang menonjol adalah dua pengungkapan peredaran sabu dengan barang bukti kiloan gram.

Pemusnahan dilakukan di Lapangan Sarja Arca Racana Polres Pasuruan, Jumat (20/12/2024). Pemusnahan dilakukan Kapolres AKBP Teddy Chandra, Pj Bupati Nurkholis, Ketua DPRD Syamsul Hidayat, dan tokoh agama.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika sabu seberat 1.064 gram, miras berbagai merek sebanyak 4.751 botol, serta 167 unit knalpot brong. Selama periode tersebut, Polres Pasuruan mengamankan 251 tersangka, yang terdiri dari 245 laki-laki dan 6 perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemusnahan barang bukti Polres PasuruanPemusnahan sabu (Foto: Muhajir Arifin)

Dua kasus yang menjadi sorotan adalah kasus penyalahgunaan sabu dengan barang bukti di atas 1 kilogram.

Pertama kasus yang melibatkan tersangka Yanti Yun'aini (39) dan Bahrul Ulum (43), warga Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan, dengan barang bukti sabu seberat 1.026,81 gram. Kedua, penangkapan terbesar pada Kamis (12/12) di mana Satresnarkoba membekuk Gusti Ari Sandi (26), warga Jalan Pepaya, dan mengamankan barang bukti sabu seberat 2.075 gram.

ADVERTISEMENT

Kapolres Teddy menegaskan komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran lainnya. Ia menegaskan akan terus berperang dengan pelaku kejahatan.

"Pemusnahan ini adalah wujud nyata Polres Pasuruan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan," katanya.

Menurut Teddy, pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol perang terhadap narkoba, miras, dan pelanggaran hukum lainnya di Kabupaten Pasuruan.




(abq/iwd)


Hide Ads