Saat ini, Kata Tika, kasus pembuangan bayi oke UJP itu tengah didalami Unit PPA Polres Blitar untuk penyelidikan lebih lanjut. Termasuk untuk mengetahui motif rekayasa penemuan bayi itu.
"Masih terus kami dalami, kami akan gali keterangan dari saksi lain. Untuk motif dan sebagainya belum bisa kami sampaikan. Mohon waktunya," kata Vita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, bayi laki-laki yang hendak dibuang, yang diperkirakan berusia 3-4 hari karena tali pusarnya agak mengering itu tengah dirawat di RS Ngudi Waluyo.
Mirip Modus Suami Kades Blitar
Skenario yang dijalankan oleh UJP ini mengingatkan kita pada kasus suami Kades di Blitar yang berupaya membuang bayi hasil perselingkuhannya di Tulungagung.
Riyanto (45) yang diketahui suami Kepala Desa Jaten Blitar itu berpura-pura menemukan bayi dalam kardus di pinggir jalan Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Dia membawa bayi yang lahir prematur saat masih usia kandungan 7 bulan itu ke Puskesmas. Sayangnya bayi itu akhirnya meninggal meski telah mendapatkan perawatan.
Polisi berhasil membongkar skenario Riyanto setelah mendapatkan keterangan dari saksi lain yang mengaku sempat diminta mendukungnya untuk berbohong.
Hingga akhirnya Riyanto mengakui bahwa bayi itu adalah anak dari hasil hubungan perselingkuhannya dengan WY (20), wanita warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Dalam skenario pembuangan bayi itu Riyanto bahkan telah menyusun alibi. Setelah mengaku menemukan bayi itu saat perjalanan ke rumah temannya, dia sempat hubung istrinya.
"Kemudian saya menghubungi istri saya (Kades Jaten) dan teman saya yang mau saya kunjungi. Saya minta pertimbangan bagaimana ini, takutnya kenapa-kenapa, akhirnya saya bawa ke Puskesmas," alibi Riyanto.
Riyanto bahkan sempat menyampaikan keterangan palsu tentang temuan bayi itu kepada wartawan yang melakukan peliputan kasus penelantaran bayi itu.
Kini Riyanto dan WY telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di Polres Tulungagung dan akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
(dpe/iwd)