Suami Kades Blitar dan Selingkuhan yang Buang Bayi Jadi Tersangka-Ditahan

Suami Kades Blitar dan Selingkuhan yang Buang Bayi Jadi Tersangka-Ditahan

Fima Purwanti - detikJatim
Senin, 27 Mar 2023 17:07 WIB
Suami Kades di Blitar, Tersangka saat berada di Puskemas Ngantru
Suami Kades di Blitar, Tersangka saat berada di Puskemas Ngantru (Foto: Adhar Muttaqin/File)
Kota Blitar -

Kasus suami Kades Jaten, Wonodadi, Kabupaten Blitar yang membuang bayi di Kabupaten Tulungagung diserahkan kepada Polres Blitar Kota. Kini, suami Kades dan selingkuhannya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Blitar Kota.

Berdasarkan data yang dihimpun detikJatim, Polres Tulungagung melimpahkan berkas perkara kasus pembuangan bayi yang dilakukan suami Kades Jaten. Alasannya, kejadian pidana (locus delicti) berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

"Iya benar sudah kami terima (surat pelimpahan) kasus tersebut, sekarang tahap penyidikan," kata Kapolres Blitar Kota AKP Argowiyono saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (27/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo menyebut Riyanto (45) yang merupakan warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar dan seorang perempuan WY (20), warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga sengaja membuang bayi hasil hubungan gelapnya.

Riyanto dengan sengaja merekayasa cerita penemuan bayi di area persawahan Desa Pojok, Ngantru, Tulungagung. Skenario bohong itu sengaja dibuat agar hubungan gelapnya dengan WY tidak diketahui oleh keluarganya.

ADVERTISEMENT

Argo mengatakan Riyanto dan selingkuhannya mengaku menggunakan obat penggugur janin. Mereka diketahui juga sempat mengunjungi tempat pijat untuk menggugurkan janin yang sudah berusia 7 bulan itu.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Blitar Kota, Argo menyebut pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Sudah jadi tersangka dan kami tahan, tapi kami tetap mencari bukti-bukti lain supaya kasus ini menjadi terang. Keduanya terus kami periksa. Setelah itu akan gelar perkara," jelasnya.

Riyanto dan perempuan yang diduga sebagai selingkuhannya disangkakan dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 KUHP atau 348 KUHP.




(dpe/iwd)


Hide Ads