Dua perwira Polres Malang terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis bebas. Mereka adalah Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang dan Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang.
Terdakwa Kanjuruhan Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas. Terdakwa merupakan Kabag Ops Polres Malang saat pecah Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketuga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuh hakim.
Putusan bebas ini sama dengan putusan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Padahal sebelumnya mereka dituntut jaksa masing-masing 3 tahun pidana penjara. Hakim memerintahkan membebaskan AKP Bambang dari tahanan. Hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa.
"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.
Sementara eks Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman diputus bersalah. Hasdarmawan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
Hasdarmawan tampak memakai kemeja putih dan celana hitam menyimak amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.
(fat/iwd)