Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menggelar sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan wanita di dalam terbungkus plastik yang ditemukan di makam Mawar Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Dua dari tiga terdakwa diketahui divonis bebas.
Dalam kasus itu, korban adalah Selina, warga Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar. Ia dihabisi tiga orang temannya, yakni Dwi Prasetyo (22), Rofi Muhammad Saputro (21), dan Gilang Suprihamto (29).
Keluarga korban dan terdakwa hadir di PN Sukoharjo. Pihak kepolisian melakukan penjagaan cukup ketat selama proses persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibu korban, Sarni, menangis histeris saat tiga terdakwa hadir di PN Sukoharjo. Ketiga terdakwa yang menunggu sidang di sel PN Sukoharjo, terus diteriaki ibu korban.
"Anakku bok sikso (Anakku kamu siksa)," teriak Sarni kepada terdakwa yang berada di sel PN Sukoharjo, Selasa (10/12/2024).
Selain itu, Sarni juga meneriaki keluarga terdakwa. Ia terus ditenangkan oleh orang yang ada di sekitarnya.
![]() |
Sidang dimulai sekira pukul 11.20 WIB di ruang sidang Soebekti. Pembacaan putusan dilakukan secara tertutup, dan selesai sekira pukul 12.10 WIB.
Humas PN Sukoharjo, Deni Indrayana, mengatakan dalam sidang itu ada ada tiga perkara yang mewakili masing-masing terdakwa. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Prabawa, dan dua hakim lainnya yakni Diah Retno Yuliati dan Prasetyo Utama.
"Dari ketiga putusan tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhi putusan di antaranya perkara nomor 119 terdakwa Rofi Muhammad Saputro dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus pembunuhan ini, baik dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider. Sehingga yang bersangkutan dibebaskan dari dakwaan tersebut," kata Deni kepada awak media di PN Sukoharjo usai persidangan, Selasa (10/12/2024).
"Lalu terdakwa Gilang Suprihamto (perkara nomor 120) juga demikian. Majelis hakim berpendapat yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, artinya tidak terlibat pembunuhan berencana. Dan dibebaskan dari ketiga dakwaan dari penuntut umum," sambungnya.
Majelis hakim hanya menjatuhi hukuman terhadap perkara nomor 121 dengan terdakwa Dwi Prasetyo. Terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup.
"Nomor 121 atas nama Dwi Prasetyo, majelis hakim berpendapat bahwa yang bersangkutan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana, dengan penjatuhan pidana seumur hidup," ucapnya.
"Pasal yang disangkakan primernya tentang pembunuhan berencana yaitu pasal 340, itu yang terbukti. Dengan junto Pasal 55 bersama-sama, lalu subsidernya Pasal 339 (tentang pembunuhan yang dilakukan untuk memperlancar tindak pidana lain, misalnya pencurian), dan lebih subsidernya 338 (pembunuhan biasa, semua dituduhkan pasal 55 ayat 1)," tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu, Agnes Vira Ardian mengatakan, putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutannya. Pasalnya, ia menuntut tiga terdakwa dihukum seumur hidup.
"Tuntutan kami ketiganya seumur hidup, terbukti Pasal 340 junto Pasal 55. Kalau hakim berpendapat lain, untuk Dwi terbukti 340 diputus seumur hidup. Tapi untuk yang Rofi dan Gilang tidak terbukti, akhirnya dibebaskan. Kami masih punya waktu 7 hari untuk upaya hukum. Ini akan kami laporkan berjenjang sampai Kejagung, karena tuntutannya kemarin dari Kejagung," kata Vira.
Sebagai informasi, mayat Serlina yang merupakan penjaga toko ini pertama kali ditemukan warga di dekat TPU Mawar Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo pada Minggu (14/4) pagi.
Saat ditemukan, jasad terbungkus plastik. Korban meninggalkan rumah pada malam takbiran pada Selasa (9/4).
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit pada Kamis (18/4) menerangkan dari hasil autopsi, didapati luka memar pada dagu, pundak kanan, leher depan hingga belakang yang dimungkinkan bekas jeratan, pipi kanan dan kiri. Serta korban waktu ditemukan dalam keadaan datang bulan.
"Dari forensik, penyebab kematian karena lemas kehabisan napas, memungkinkan dibekap ataupun dicekik," jelasnya.
Dalam rekonstruksi yang digelar Mei lalu, ketiga terdakwa secara bersama-sama membunuh Selina. Namun pada akhirnya hakim menyatakan hanya satu orang yang terbukti membunuh.
(apu/ahr)