Meradang Ortu Serlina Saat 2 Terdakwa Pembunuh Anaknya Divonis Bebas

Terpopuler Sepekan

Meradang Ortu Serlina Saat 2 Terdakwa Pembunuh Anaknya Divonis Bebas

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 14 Des 2024 15:38 WIB
Tiga terdakwa pembunuhan di Polokarto, saat hadir di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Selasa (10/12/2024).
Tiga terdakwa pembunuhan di Polokarto, saat hadir di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Selasa (10/12/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Pengadilan Negeri Sukoharjo menggelar sidang putusan dalam kasus pembunuhan seorang wanita penjaga toko, Serlina. Ada 3 orang terdakwa yang menjalani sidang vonis yang digelar Selasa (10/12).

Otak dalam kasus pembunuhan tersebut, Dwi Prasetyo mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup. Namun, kedua temannya yang didakwa membantu pembunuhan tersebut, Rofi dan Gilang divonis bebas.

Vonis bebas tersebut membuat orang tua Serlina meradang. Situasi yang sempat memanas di gedung pengadilan itu menjadi salah satu berita yang banyak diakses pembaca detikJateng selama sepekan terakhir ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal Mula Kasus

Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari temuan mayat wanita di parit Jatisobo, Sukoharjo. Mayat yang terbungkus plastik tersebut ditemukan oleh warga yang sedang berjalan kaki beberapa hari setelah lebaran, Minggu (14/4).

Polisi tidak butuh waktu lama untuk menemukan identitas wanita itu. Beberapa hari sebelumnya, seorang wanita bernama Serlina (22) warga Kecamatan Jumapolo, Karanganyar, dilaporkan hilang. Sosok mayat tersebut ternyata memang wanita yang dilaporkan hilang itu.

ADVERTISEMENT

Keluarga bertemu korban terakhir kali pada sehari sebelum lebaran saat korban berangkat kerja. Setelah itu, korban hilang berhari-hari.

Rekontruksi kasus pembunuhan wanita terbungkus plastik di kompleks permakaman Mawar, Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Senin (27/5/2024).Rekontruksi kasus pembunuhan wanita terbungkus plastik di kompleks permakaman Mawar, Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Senin (27/5/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Polisi akhirnya mengungkap kasus tersebut. Serlina dibunuh oleh temannya, Dwi Prasetyo dengan dibantu oleh Rofi dan Gilang. Modusnya, mereka ingin menguasai sepeda motor dan uang THR milik korban.

Keterlibatan ketiganya dalam pembunuhan itu juga terungkap dalam rekonstruksi yang digelar pada Mei lalu. Ketiganya memperagakan aksi pembunuhan itu hingga berfoya-foya menggunakan uang hasil kejahatannya.

2 dari 3 Terdakwa Divonis Bebas

Dalam persidangan kasus pembunuhan tersebut hanya Dwi Prsetyo yang diganjar hukuman seumur hidup. Sedangkan Rofi dan Gilang divonis bebas.

Vonis itu sebagaimana diputuskan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Prabawa, dan dua hakim lainnya yakni Diah Retno Yuliati dan Prasetyo Utama, di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Humas PN Sukoharjo, Deni Indrayana, menjelaskan kenapa dua terdakwa divonis bebas, dan satu terdakwa divonis seumur hidup. Alasannya dua terdakwa divonis bebas karena dinyatakan tidak bersalah dan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana itu.

"Dua terdakwa yaitu Rofi dan Gilang dinyatakan tidak terbukti, pertama, karena majelis hakim melihat dalam hasil pemeriksaan tersebut, terdakwa tidak ada di TKP pada saat kejadian. Jadi tidak tahu adanya kejadian itu," kata Deni kepada awak media di PN Sukoharjo usai persidangan, Selasa (10/12/2024).

Dalam berita pemeriksaan hingga proses reka adegan sendiri, polisi menyertakan keduanya ikut terlibat. Namun dalam proses persidangan, kedua terdakwa mencabut keterangan dalam BAP.

"Yang digunakan oleh hakim adalah keterangannya di persidangan. Tidak ada satupun saksi yang dapat membuktikan keberadaan para terdakwa tersebut di TKP. Dan juga diakui oleh Dwi, bahwa memang dia yang melakukan sendiri," jelasnya.

Ayah Korban Meradang

Putusan ini dinilai keluarga tidak adil. Ayah Serlina, Sarno, berharap kedua terdakwa juga divonis bui.

"Tidak terima. Inginnya semuanya dihukum seumur hidup. Itu (dua terdakwa bebas) kurang adil. Itu terbukti ikut membunuh kok, saya tidak terima," kata Sarno kepada awak media di PN Sukoharjo usai sidang, Selasa (10/12).

Pihak keluarga pun berencana mendiskusikan langkah hukum terkait vonis majelis hakim ini. "Ini nanti dimusyawarahkan dulu sama rekan-rekan. Akan naik banding," jelasnya.

Diketahui usai mobil tahanan meninggalkan pengadilan, keluarga sempat menggeruduk mobil pengacara terdakwa. Massa sempat memukul mobil itu beberapa kali, bahkan Sarno juga sempat menempelkan badannya ke kap mobil dan berpegangan pada wiper.

Pihak kepolisian yang berjaga langsung menghalau massa. Mobil pengacara terdakwa itu pun akhirnya bisa keluar dari PN Sukoharjo.




(ahr/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads