Gugatan Ditolak, Pernikahan Beda Agama Tetap Dikabulkan PN Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 08 Mar 2023 19:08 WIB
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono/detikJatim)
Surabaya -

Perkara gugatan terhadap amar putusan hakim PN Surabaya yang mengabulkan pernikahan beda agama resmi ditolak. Para penggugat dalam perkara itu dinyatakan tidak memiliki legal standing untuk menggugat hakim PN Surabaya.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Khusaini menyatakan bahwa para penggugat tidak memiliki legal standing untuk melayangkan gugatan terhadap pihak tergugat dalam hal ini hakim PN Surabaya. Sebaliknya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang telah disampaikan oleh tergugat.

"Menyatakan, gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijkeverklaard). Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir Rp 4.139.000," kata Khusaini saat membacakan amar putusannya di Ruang Tirta, PN Surabaya, Rabu (8/3/2023).

Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

"Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dihadiri Khusaini sebagai hakim ketua, Tongani dan Darwanto masing-masing sebagai hakim anggota yang ditunjuk," ujar Khusaini.

Adapun pertimbangan hakim dalam putusan itu salah satunya adalah hak imunitas hakim yang telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 9/1976, bahwa 'hakim tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum terhadap putusan atau penetapannya, baik pidana atau perdata'.

Selain itu, putusan itu juga didasarkan pada SEMA 3/2018 soal Rumusan Kamar Perdata yang menyatakan bahwa penetapan pengadilan dapat digugat dengan menggugat pihak yang menerima manfaat dari penetapan itu, bukan menggugat PN Surabaya sebagai pemutus permohonan nikah beda agama.

Mendengar putusan itu kuasa hukum penggugat nikah beda agama Sutanto Wijaya menegaskan bahwa dirinya menerima putusan itu. Dirinya mengaku tidak mengapa dengan putusan itu meski telah melalui perjuangan dalam proses yang panjang dan sulit.

"Apa pun hasilnya, kami menghormati putusan Majelis Hakim PN Surabaya. Minimal, kami (para santri/penggugat) pernah berjuang mempertahankan hukum agama dan hukum negara atas maraknya pernikahan beda agama yang diizinkan dan disahkan pengadilan," ujar Sutanto kepada detikJatim.

Meski putusan sudah dibacakan hari ini dan tidak memenangkan pihaknya, Sutanto menyoroti putusan itu tidak menyangkut substansi perkara. Melainkan, hanya formalitas dalam pertimbangan hakim, yakni SEMA Nomor 9/1976 dan SEMA Nomor 3/2018.

"Jadi, putusan tidak mempertimbangkan substansi gugatan, hanya membahas 2 SEMA itu tadi saja," katanya.

Saran dari MUI sebagai turut tergugat. Baca di halaman selanjutnya.




(dpe/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork