Gugatan sengketa hasil pemilihan suara ulang (PSU) di Banjarbaru yang diajukan Udiansyah dan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Tim Kuasa Hukum Haram Manyarah (Hanyar) Pajri mengatakan tetap semangat untuk mengedukasi masyarakat tentang politik.
"Ikhtiar dan doa sudah dilakukan, berusaha dan menyerahkan hasil kepada Allah," kata Pajri, Senin (26/5/2025).
Meski demikian, ia menyebut tetap akan mengedukasi masyarakat mengenai pendidikan politik serta tetap menjaga marwah konstitusi dan demokrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan tetap semangat memberi edukasi pendidikan politik terhadap masyarakat serta menjaga marwah demokrasi dan konstitusi," sebutnya.
Seperti yang diketahui, LPRI Banjarbaru mengajukan gugatan atas hasil PSU di Banjarbaru. Gugatan yang diajukan merupakan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan tim pasangan calon Erna Lisa Halaby-Wartono.
LPRI Banjarbaru mencium adanya indikasi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan dalam pelaksanaan PSU. Selain itu, diduga ada keterlibatan penyelenggara negara dalam mendukung paslon.
Tim hukum Hanyar mendukung gugatan yang diajukan LPRI Banjarbaru. Hasil dari gugatan tersebut dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Senin (26/5/2025).
Hasil itu sudah diputuskan pada Hari Rabu (21/5) lalu bersama dengan delapan hakim konstitusi. Keputusan ini pun secara langsung menegaskan jika hasil sengketa gugatan PSU di Banjarbaru telah ditolak.
Permohonan dari termohon dinyatakan tidak memenuhi Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016. Syarat untuk dapat mengajukan permohonan selisih hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 adalah dengan perselisihan perolehan suara sebanyak 1,5 persen x 107.458 suara sah atau yakni dengan selisih 1.612 suara.
Namun, selisih suara dari PSU Banjarbaru yakni 4.628 suara atau 4.3 persen, melebihi dari 1.612 suara atau 1,5 persen. Sehingga, hal ini tidak memenuhi ketentuan pemohon untuk mengajukan permohonan dalam sengketa PSU di Banjarbaru.
(des/des)