Wahyu Kenzo Tipu 25 Ribu Orang hingga Untung Rp 9 T Dijerat Pasal Berlapis

Wahyu Kenzo Tipu 25 Ribu Orang hingga Untung Rp 9 T Dijerat Pasal Berlapis

Deny Prastyo - detikJatim
Rabu, 08 Mar 2023 16:21 WIB
wahyu kenzo berbaju oren di mapolda jatim
Wahyu Kenzo. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo diduga mendapatkan keuntungan mencapai Rp 9 triliun dari robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan korban mencapai 25 ribu orang. Atas dugaan tindak kejahatan yang dilakukan polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

Wahyu tidak hanya diduga melakukan penipuan. Dia juga disangka telah melakukan tindak pidana perdagangan, ITE, juga pencucian uang dengan menjalankan robot trading ATG.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyampaikan itu dalam konferensi pers di Markas Polda Jatim bersama Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto. Tidak hanya tentang perdagangan, Budi menyampaikan ada sejumlah pasal lain yang dipersangkakan kepada pria bernama lengkap Dinar Wahyu Saptian Dyfrig itu.

"Kemudian Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 sepuluh miliar rupiah," katanya.

ADVERTISEMENT

Budi masih menyebutkan sejumlah pasal lainnya. Baik terkait pelanggaran UU ITE, tindak pidana pencucian uang, juga berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Wahyu Kenzo dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporan itu disebutkan ada sebanyak 141 investor yang menjadi korbannya. Kerugian mereka lebih dari Rp 15 miliar. Dari hasil pengembangan polisi, ditemukan sejumlah fakta baru di balik kasus tersebut.

"Sampai pengembangan baru beberapa hari saja kemarin, kami amankan pelaku yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penipuan dan ITE dengan kerugian Rp 9 triliun," terang Toni.

Rincian pasal yang menjerat Wahyu Kenzo. Baca halaman selanjutnya.

Berikut ini detail pasal yang dipersangkakan kepada Wahyu Kenzo beserta bunyinya.

• Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) dan/atau

• Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan/atau

• Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan/atau

• Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau

• Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau

• Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)



Simak Video "Video: Nasib Sekuel 'Crazy Rich Asians'"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads