Pria berinisial PA (22) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), nekat menghabisi nyawa istrinya, KA (21) setelah terlibat cekcok dengan korban. PA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Rahman kepada detikSulsel, Kamis (24/10/2024).
Iptu Rahman mengatakan tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (pasal berlapis)," katanya.
Diketahui, mayat ibu muda KA ditemukan di dalam kamar kosnya, Jalan Bonto Duri, Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Tamalate pada Minggu (20/10) sekitar pukul 22.30 Wita. Mayatnya ditemukan setelah warga mencium bau tidak sedap dari kamar korban.
Usut punya usut, KA ternyata tewas dibunuh oleh suaminya. Polisi menyebut pasutri itu sempat terlibat cekcok.
"(Motifnya) bertengkar, sering bertengkar. Cekcok rumah tangga. Pelakunya sudah kita amankan," kata Kapolsek Tamalate AKP Aris Sumarsono kepada detikSulsel,Rabu(23/10).
(hmw/ata)