Wahyu Kenzo Tipu 25 Ribu Orang hingga Untung Rp 9 T Dijerat Pasal Berlapis

Wahyu Kenzo Tipu 25 Ribu Orang hingga Untung Rp 9 T Dijerat Pasal Berlapis

Deny Prastyo - detikJatim
Rabu, 08 Mar 2023 16:21 WIB
wahyu kenzo berbaju oren di mapolda jatim
Wahyu Kenzo. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)

Berikut ini detail pasal yang dipersangkakan kepada Wahyu Kenzo beserta bunyinya.

• Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) dan/atau

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

• Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan/atau

• Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan/atau

ADVERTISEMENT

• Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau

• Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau

• Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)



Simak Video "Video: Nasib Sekuel 'Crazy Rich Asians'"
[Gambas:Video 20detik]

(dpe/dte)


Hide Ads