Tersangka penipuan loker BUMN fiktif di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Wita Anggraini (27) dijerat pasal berlapis. Terungkap, ia telah meraup untung hingga Rp 130 juta.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, tersangka melanggar tindak pidana Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan. Wita terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Atas perlakuan tersebut, tersangka kami persangka dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Kami juga telah melakukan kumulatif dengan pasal kejahatan berulang," ungkapnya, Kamis (1/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain 11 laporan polisi di Polrestabes Palembang, ia menyebut ternyata Wita juga pernah dilaporkan atas kasus tersebut di daerah Muara Enim. Dengan total 26 korban yang telah diidentifikasi, perempuan berdarah Pemulutan Ogan Ilir tersebut berhasil mengantongi Rp 130 juta.
"Dari pemeriksaan, sementara total ada 26 korban dengan 11 LP di Polrestabes Palembang, 3 LP di Muara Enim, dan 12 lainnya belum melapor. Totalnya sampai Rp 130 juta," rincinya.
Wita membenarkan bahwa dirinya telah melakukan penipuan. Menurutnya, informasi loker fiktif tersebut disebarkan dari mulut ke mulut.
"Menyebarkan (informasinya) dari orang ke orang, mulut ke mulut. Lalu bertemu langsung (dengan para korban)," ungkap Wita.
Meski menjajakan loker PT KAI Divre III Palembang, tersangka mengaku dirinya tak pernah bekerja di sana. Menurut Wita, dirinya adalah mantan pegawai PT PLN yang telah mengundurkan diri sejak akan menikah.
Dengan tertunduk lesu dan bicara yang terbata-bata, Wita mengatakan alasannya adalah untuk kebutuhan ekonomi. Namun, ia enggan menyebutkan ke mana perginya uang ratusan juta tersebut hingga kini saldonya Rp 0 saat diperiksa kepolisian.
"(Menipu) karena ekonomi. Uangnya untuk pribadi," ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Wita Anggraini (27) ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penipuan loker BUMN fiktif di Palembang, (Sumsel). Kepada para korban, Wita meminta imbalan sebanyak Rp 5 juta.
"Ada kurang lebih 11 korban (berdasarkan LP) yang dijanjikan sebagai pegawai BUMN divisi regional Palembang. Mereka diminta imbalan uang per orang kurang lebih Rp 5 juta rupiah," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Kamis (1/5/2025).
Harryo menyebut, modus pelaku adalah menawarkan pekerjaan selaku staff salah satu BUMN divisi regional Palembang. Tak cuma-cuma, Wita meminta sejumlah uang dengan dalih uang administrasi.
Para korban pun diminta datang ke rumahnya di Jalan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Salah satu transaksi terjadi pada Kamis (26/9/2024) dengan korban AH (25).
"Korban juga diminta melengkapi dokumen yaitu KTP, KK, dan Ijazah terakhir. Dokumen ini dikirimkan melalui pesan pribadi," jelas Harryo.
Namun, pekerjaan tersebut tak kunjung ada hilalnya. Ternyata, Wita tak pernah bekerja di perusahaan yang dijanjikan.
Ditemui saat membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang pada Jumat (21/2/2025), korban AH bahwa Wita mengaku ada 43 posisi pekerjaan yang harus diisi dengan dalih menggantikan karyawan yang pensiun.
"Kami ketemu di rumah WA (untuk transaksi). Di sana juga buat surat pernyataan, jaga-jaga kalau dia menipu bisa kami tuntut," jelasnya.
Setelah digantung berbulan-bulan, Wita menjanjikan bahwa para korban dapat bekerja mulai Senin (6/1/2025). Namun tetap tak ada informasi apapun hingga harinya tiba. AH menyebut, terlapor sudah tak ada lagi di rumahnya saat para korban datang hingga mereka memutuskan lapor polisi.
(dai/dai)