Extraordinary Crime: Arti, Contoh, hingga Kasus yang Jerat Wahyu Kenzo

Extraordinary Crime: Arti, Contoh, hingga Kasus yang Jerat Wahyu Kenzo

Suki Nurhalim - detikJatim
Rabu, 08 Mar 2023 13:56 WIB
wahyu kenzo berbaju oren di mapolda jatim
Wahyu Kenzo di Mapolda Jatim/Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya -

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo terlibat kasus penipuan robot trading ATG. Polisi menyebut, kasusnya tergolong extraordinary crime.

Lantas, apa itu extraordinary crime? Mengenai hal itu, detikJatim mengutip situs resmi Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area (UMA).

Extraordinary Crime:

1. Arti Extraordinary Crime

Extraordinary crime atau kejahatan luar biasa merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan hak asasi manusia, dan menjadi yurisdiksi peradilan pidana internasional. Serta dapat dijatuhkannya hukuman mati terhadap pelaku kejahatan tersebut. Berikut penjelasan menurut Stuart Ford.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Sukardi menjelaskan extraordinary crime adalah suatu kejahatan yang berdampak besar dan multidimensional terhadap sosial, budaya, ekologi, ekonomi dan politik yang dapat dilihat dari akibat-akibat dari suatu tindakan atau perbuatan, yang ditemukan dan dikaji oleh berbagai lembaga pemerintahan maupun lembaga nonpemerintahan, nasional maupun internasional.

Kemudian Mark A Drumbl menyebutkan adanya pengkategorian extraordinary crime. Kejahatan yang ekstrem secara kuantitatif berbeda dengan kejahatan pada umumnya. Sebab kejahatan ini sifatnya jauh lebih serius. Di mana pelaku dianggap sebagai musuh seluruh umat manusia.

ADVERTISEMENT

Definisi extraordinary crime tidak didasarkan pada aturan hukum atau standar yang pasti. Muhammad Hatta berpendapat, walaupun ada perbedaan penafsiran tentang klasifikasi extraordinary crime, umumnya pakar berpendapat bahwa sejauh delik-delik tersebut berdampak luas dan sistematik serta menimbulkan kerugian secara masif, maka delik tersebut dapat digolongkan kepada kejahatan luar biasa.

2. Contoh Extraordinary Crime

Di Indonesia, yang termasuk extraordinary crimes dalam UU Pengadilan HAM adalah pelanggaran HAM berat yang dibatasi pada dua bentuk. Dua bentuk itu yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Genosida merupakan setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara. Seperti:

1. Membunuh anggota kelompok

2. Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok

3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya

4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok

5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain

3. Kasus Extraordinary Crime Wahyu Kenzo

Crazy Rich Surabaya yang juga founder robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo ditangkap Polresta Malang Kota. Kasus Wahyu Kenzo dirilis di Polda Jawa Timur.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Iptu Eko Novianto saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (8/3/2023) mengungkapkan, kasus yang menjerat Wahyu Kenzo tergolong kejahatan luar biasa atau extraordinary crime dan menyangkut masyarakat luas.

"Jadi karena tergolong extraordinary crime atau kejahatan luar biasa dan menyangkut masyarakat luas. Maka, konferensi pers digelar di Polda Jatim, kami tidak mengatakan dilimpahkan kasusnya," ungkapnya.




(sun/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads