Uang Rp 25 Ribu Picu Riyan Bunuh Yunus hingga Dituntut 15 Tahun Penjara

Sumatera Selatan

Uang Rp 25 Ribu Picu Riyan Bunuh Yunus hingga Dituntut 15 Tahun Penjara

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 21 Jan 2025 21:50 WIB
Riyan Saputra merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Yunus yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ia dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang.
Riyan Saputra terdakwa kasus penganiayaan M Yunus, saat menjalani sidang tuntutan/Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikSumbagsel
Palembang -

Riyan Saputra merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Yunus yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ia dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Desi Arsean, Selasa (21/1/2025), terdakwa disebut bersalah. Sebab, ia dengan sengaja telah merampas dan menghilangkan nyawa orang lain.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riyan Saputra 15 tahun kurungan penjara," ujar Desi dalam sidang tuntutan di Ruang Garuda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa disebut terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 351 Ayat 3. Setelah jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Zulkifli memberikan waktu pembelaan terhadap terdakwa.

"Sidang kita tunda hingga pekan depan," kata majelis hakim.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Riyan melakukan penganiayaan terhadap Yunus pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, di depan pintu Tol Keramasan, Jalan Sriwijaya Raya, Keluarahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang. Terdakwa nekat menganiaya korban dengan parang yang awalnya hendak digunakan untuk menebas rumput.

Terdakwa mengaku kesal terhadap korban yang awalnya menjanjikan upah Rp 50 ribu untuk mengantar dua jeriken minyak, ternyata hanya diberi Rp 25 ribu. Sehingga Riyan nekat menganiaya korban saat bertemu lagi di TKP.

Korban mengalami luka di kepala, leher, punggung, lengan kiri atas, dan jari. Korban sempat dilarikan ke RS Bari dan RSMH, tapi nyawanya tidak tertolong akibat kehabisan darah.




(sun/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads