Pakar Pidana Binus Sebut Sambo Bisa Lolos dari Vonis Mati karena KUHP Baru

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 14 Feb 2023 12:18 WIB
Ferdy Sambo saat mendengarkan putusan hakim. (Foto: dok. istimewa)
Surabaya -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis ini disambut dengan riuh hingga tangis bahagia keluarga Yosua.

Namun, muncul wacana Sambo berpotensi lolos dari jeratan pidana mati. Seiring dengan disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Salah satunya dari pengacara kondang Hotman Paris. Dalam video viral, Hotman menyebut bisa saja Sambo lolos dari jeratan pidana mati.

"Saya baca di KUHP Pidana yang baru ini saya pusing, nalar hukumnya di mana ini. Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik," ungkap Hotman.

"Yah nanti bakal mahal deh surat kelakuan baik oleh kepala lapas penjara, dari pada dihukum mati? Orang berapapun akan mau, mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat berkelakuan baik dari kepala lapas penjara. Jadi apa artinya sudah persidangan, sudah divonis dihukum mati tapi tidak bisa dihukum mati, harus menunggu 10 tahun agar bisa dieksekusi, dan kalau 10 tahun berkelakuan baik dapat surat berkelakukan baik, maka hukuman matinya tidak boleh dilaksanakan," imbuhnya.

Memang, dalam KUHP Baru Pasal 100 Ayat (1) menyatakan, hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Hal ini berarti, terpidana hukuman mati tidak bisa langsung dieksekusi. Karena mereka memiliki hak menjalani masa percobaan selama 10 tahun.

Pasal 100 ini juga menyatakan jika selama menjalani masa percobaan terpidana menunjukkan sikap terpuji, maka pidana mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Sebaliknya, jika selama menjalani masa percobaan itu terpidana tak menunjukkan sikap dan perbuatan baik serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, maka ia akan dieksekusi.

Lalu, apakah Sambo berpotensi lolos dari jerat pidana mati, jika diterapkan KUHP baru? Baca halaman selanjutnya



Simak Video "Video: Hakim yang Vonis Mati Sambo Tak Dipilih Jadi Calon Hakim Agung"


(hil/dte)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork