Vonis Pembunuh Yosua: Sambo Hukuman Mati-Putri 20 Tahun Penjara

Vonis Pembunuh Yosua: Sambo Hukuman Mati-Putri 20 Tahun Penjara

Denza Perdana - detikJatim
Selasa, 14 Feb 2023 10:17 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Sambo dan Putri berpelukan saat sidang keterangan saksi. (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Surabaya -

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah divonis atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat telah divonis. Sambo dihukum mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Saat memvonis sambo, hakim menilai mantan Kadiv Propam Polri itu berbelit-belit dalam persidangan. Itu menjadi hal yang memberatkan terdakwa atas vonis mati.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun. Perbuatan terdakwa telah membuat duka mendalam bagi keluarga korban," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan perbuatan Sambo telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Selain itu, hakim menyatakan perbuatan Sambo tak seharusnya dilakukan dalam posisinya sebagai Kadiv Propam Polri.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Sambo juga menyatakan perbuatan Sambo membuat banyak anggota Polri terlibat. Hakim juga menyatakan Sambo berbelit-belit di sidang.

"Berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," ujar hakim.

Untuk itu lah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama," kata hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo divonis xxxx penjara. Dia dinyatakan turut membantu melancarkan skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Melansir detikNews, sidang vonis Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim Wahyu Iman Santoso memimpin jalannya sidang tersebut.

Hakim juga sudah menjatuhkan hukuman terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Terhadap Putri hakim memvonisnya 20 tahun penjara.

Dia dinyatakan turut membantu melancarkan skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Dilansir dari detikNews, Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin jalannya sidang menyatakan Putri bersalah karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Menyatakan dan menetapkan terdakwa terbukti bersalah terlibat pembunuhan berencana. Menjatuhkan terhadap terdakwa Putri Candrawathi berupa 20 tahun penjara dan memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan," tegas Wahyu saat menjatuhkan vonis kepada Putri.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.




(dpe/dte)


Hide Ads