Pakar Hukum Unair: Percobaan 10 Tahun di KUHP Baru Tak Berlaku Bagi Sambo

Pakar Hukum Unair: Percobaan 10 Tahun di KUHP Baru Tak Berlaku Bagi Sambo

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 14 Feb 2023 10:56 WIB
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo saat sidang putusan di PN Jaksel. (Foto: dok. istimewa)
Surabaya -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia divonis mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Namun, belakangan muncul wacana bahwa pidana mati terhadap Sambo, sebagaimana vonis hakim PN Jaksel, harus diterapkan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan sebagai undang-undang.

Seperti diketahui pengesahan RUU KUHP menjadi undang-undang itu telah dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI dengan agenda pengambilan keputusan atas RUU KUHP pada 6 Desember 2022 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa perbedaan mendasar pada KUHP yang baru bahwa pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif.

"Dan (pidana mati) dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun," tutur Yasonna saat itu, dilansir dari situs resmi Kementerian Hukum dan HAM.

ADVERTISEMENT

Baru-baru ini, Pengacara Hotman Paris kembali menyinggung tentang aturan dalam KUHP yang baru. Bahwa aturan tentang pidana mati di KUHP itu juga akan diberlakukan terhadap Ferdy Sambo.

Menanggapi hal itu Pakar Hukum Unair Surabaya Wayan Titib dengan tegas mengatakan bahwa aturan tentang pidana mati dalam KUHP yang baru tidak bisa diberlakukan terhadap Ferdy Sambo.

Menurut Wayan, penerapan KUHP yang telah diundangkan pada 2022 baru bisa diterapkan 3 tahun setelah diundangkan. "KUHP yang baru berlaku di seluruh wilayah hukum NKRI tahun 2025 mendatang. Jadi tidak berlaku untuk Sambo," tegas Wayan kepada detikJatim, Selasa (14/2/2023).

Ia menambahkan bahwa Sambo pasti akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding atas vonis hakim PN Jaksel ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, jika ditolak, hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Sambo harus dilakukan.

"Benar (tetap hukum mati), sesuai pelaksanaan sanksi pidana mati di Indonesia. Apabila keputusan pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum luar bisa seperti PK, Grasi, dan Amnesti. Pelaksanaannya dengan cara ditembak sampai mati oleh regu tembak dari kepolisian RI," katanya.

Menurut Wayan, keputusan hakim dengan menjatuhkan pidana mati terhadap Ferdy Sambo sudah tepat. Sebab, Ferdi Sambo CS telah terbukti dan menyakinkan melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Keputusan pidana mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Khususnya keluarga korban almarhum Yosua. Alhamdulillah, majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman mati," kata Wayan Titib.

Menurut Wayan, Ferdy Sambo yang merupakan aparat penegak hukum, secara sadar merencanakan pembunuhan terhadap bawahannya. Bahkan, ia seharusnya sudah mengetahui jika perbuatannya adalah kriminal tingkat berat.

"Sambo ini kan aparat penegak hukum. Apalagi polisinya polisi. Seharusnya lebih tahu jika perbuatannya itu tergolong kriminal berat," jelas Wayan.

Apalagi, lanjut Wayan, pembunuhan berencana terhadap bawahannya itu hanya didasari karena istrinya sakit hati. Sampai pada saat putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim tidak dijelaskan motif pembunuhan berencana ini.

"Ini motifnya apa? Mungkinkah hanya karena Putri sakit hati? Sakit hati karena apa? Tapi dia sebagai polisinya polisi, seenaknya saja menghilangkan nyawa bawahannya. Apalagi terhadap orang kecil, pasti lebih kejam. Cocok kalau dihukum mati," kata Wayan.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads