Pakar Pidana Binus Sebut Sambo Bisa Lolos dari Vonis Mati karena KUHP Baru

Pakar Pidana Binus Sebut Sambo Bisa Lolos dari Vonis Mati karena KUHP Baru

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 14 Feb 2023 12:18 WIB
Ferdy Sambo diminta hakim berdiri jelang detik-detik pembacaan vonis hukuman mati.
Ferdy Sambo saat mendengarkan putusan hakim. (Foto: dok. istimewa)
Surabaya -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis ini disambut dengan riuh hingga tangis bahagia keluarga Yosua.

Namun, muncul wacana Sambo berpotensi lolos dari jeratan pidana mati. Seiring dengan disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Salah satunya dari pengacara kondang Hotman Paris. Dalam video viral, Hotman menyebut bisa saja Sambo lolos dari jeratan pidana mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya baca di KUHP Pidana yang baru ini saya pusing, nalar hukumnya di mana ini. Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik," ungkap Hotman.

"Yah nanti bakal mahal deh surat kelakuan baik oleh kepala lapas penjara, dari pada dihukum mati? Orang berapapun akan mau, mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat berkelakuan baik dari kepala lapas penjara. Jadi apa artinya sudah persidangan, sudah divonis dihukum mati tapi tidak bisa dihukum mati, harus menunggu 10 tahun agar bisa dieksekusi, dan kalau 10 tahun berkelakuan baik dapat surat berkelakukan baik, maka hukuman matinya tidak boleh dilaksanakan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Memang, dalam KUHP Baru Pasal 100 Ayat (1) menyatakan, hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Hal ini berarti, terpidana hukuman mati tidak bisa langsung dieksekusi. Karena mereka memiliki hak menjalani masa percobaan selama 10 tahun.

Pasal 100 ini juga menyatakan jika selama menjalani masa percobaan terpidana menunjukkan sikap terpuji, maka pidana mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Sebaliknya, jika selama menjalani masa percobaan itu terpidana tak menunjukkan sikap dan perbuatan baik serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, maka ia akan dieksekusi.

Lalu, apakah Sambo berpotensi lolos dari jerat pidana mati, jika diterapkan KUHP baru? Baca halaman selanjutnya

Pakar Pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofyan mengatakan hal ini bisa saja terjadi. Ia mengatakan, memang saat vonis pada Sambo, hakim masih menggunakan KUHP lama. Di mana Sambo divonis mati tanpa masa percobaan 10 tahun. Sofyan menyebut, KUHP baru berlaku efektif 3 tahun setelah disahkan.

"Bagaimana penerapan pidana mati setelah berlakunya KUHP baru. KUHP baru berlaku ditandatangani presiden tanggal 2 Januari 2023 dengan UU No 1 tahun 2023. Tetapi, UU ini mulai berlaku efektif tanggal 2 Januari 2026. Dengan demikian, yang berlaku saat ini yakni KUHP yang menjadi dasar dakwaan dan tuntutan jaksa," kata Sofyan kepada detikJatim, Selasa (14/2/2022).

Namun, Sofyan menggarisbawahi sejumlah hal. Ia berpendapat, vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun bisa diterapkan pada Sambo. Ia menyebut, ada beberapa hal yang bisa saja dilakukan pihak Sambo.

Misalnya saja melakukan sejumlah upaya melawan putusan di mana bisa memakan waktu bertahun-tahun hingga KUHP baru efektif diterapkan.

"Ini masih di tingkat pertama Sambo dijatuhkan pidana mati, dapat dipastikan Sambo dan pengacaranya melakukan banding, melakukan kasasi dan melakukan PK. Ada kemungkinan proses itu berlangsung selama 3 tahun," jelas Sofyan.

"Dan 3 tahun ke depan sudah berlaku KUHP baru, yang saya sebutkan tadi KUHP baru berlaku tanggal 2 Januari 2026. Ketika misalnya Mahkamah Agung memeriksa kasus ini di pengadilan saat dia kasasi atau PK, itu kan artinya ada kemungkinan pasal 100 itu diterapkan pada diri Sambo. Yakni pidana mati dengan percobaan 10 tahun dan 10 tahun masih bisa diubah jika dia berkelakuan baik menjadi seumur hidup," tambahnya.

Sofyan menambahkan, dalam asas hukum pidana, tertuang jika terjadi perubahan UU dan perubahan tersebut memberikan keuntungan bagi terdakwa, maka UU yang diterapkan yakni yang menguntungkan terdakwa.

"Jadi kemungkinan terjadinya perubahan untuk pidana mati saat ini dengan pidana mati percobaan itu sangat mungkin jika proses kasasi memakan waktu hingga berlaku hukum yang baru. Maka dalam asas hukum pidana jika terjadi perubahan UU dan perubahan UU memberikan keuntungan bagi terdakwa, maka digunakan lah UU yang menguntungkan. Yakni pidana mati dengan percobaan," paparnya.

"Kalau saat ini sudah tepat menjatuhkan pidana mati, tapi dalam proses banding kita lihat proses itu berapa lama jika memakan waktu 3 tahun, maka pasti hakim di Mahkamah Agung mempergunakan UU baru. Jika memang pidana mati dia menggunakan pidana mati 10 tahun," tandasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kasus yang Membuat Megawati Menangis"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/dte)


Hide Ads