Sempat Minta Ampun, Tukang Becak Bobol BCA Terima Vonis 10 Bulan: Gak Papa

Sempat Minta Ampun, Tukang Becak Bobol BCA Terima Vonis 10 Bulan: Gak Papa

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 06 Feb 2023 18:18 WIB
Vonis Tukang Becak Bobol rekening BCA
JPU saat menyimak pembacaan putusan dalam perkara pembobolan rekening BCA. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Setu, tukang becak eksekutor pembobol rekening BCA divonis 10 bulan penjara karena terbukti ikut menguras rekening BCA milik Muin Zachry. Meski sempat minta ampunan saat sidang tuntutan, Setu akhirnya bisa menerima vonis hakim.

Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan yang membacakan vonis 10 bulan terhadap Setu atas perkara pembobolan rekening BCA senilai Rp 320 juta milik Muin.

Sidang vonis itu digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023). Tukang becak itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, memutus pidana Setu dengan hukuman selama 10 bulan," kata Marper.

Setelah membacakan vonis itu Marper sempat menanyakan pendapat Setu selaku terdakwa tentang vonis yang telah disampaikan.

ADVERTISEMENT

"Bagaimana terdakwa Setu, terima, banding, atau pikir-pikir?" Tanya Marper kepada Setu yang menghadiri sidang secara online.

Mendengar pernyataan hakim itu, Setu langsung menjawab cukup singkat.

"Iya, nggak papa Pak," jawab Setu.

Jawaban Setu yang mengambang itu pun membuat hakim kembali mengulang pertanyaannya.

"Lho. Terima, banding, atau pikir-pikir?" Tanya Marper.

Setu kembali menjawab dengan jawaban yang sama.

"Iya, nggak apa-apa Pak," ujar tukang becak yang telah diperdaya oleh Mohammad Thoha itu.

Kali itu Marper tidak mengulangi pertanyaannya dan melanjutkan bertanya kepada JPU Diah Ratri Hapsari. JPU itu pun menjawab pikir-pikir.

Diduga pendengarannya berkurang. Baca di halaman selanjutnya.

Setu yang memang sudah lanjut usia diduga pendengarannya sudah berkurang. Hal itu seperti terlihat dalam sidang pemeriksaan terdakwa.

Pada sidang yang berlangsung Selasa (24/1), JPU Estik Dilla menanyakan kepada Setu apa benar dia disuruh mengambil uang oleh Mohammad Thoha?

Saat itu Setu terlihat mendekatkan telinganya ke pengeras suara HP yang dia pakai. Lalu ia menjawab pernyataan Dilla.

"Betul, saya dipaksa sama dia (Thoha)," ujar Setu.

Dalam sidang putusan hari ini Marper menyebut ada beberapa hal yang memberatkan perbuatan Setu. Yakni merugikan dirinya dan korban.

Sebaliknya, hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan selama sidang, berterus terang, dan sudah berusia lanjut.

Setu adalah tukang becak yang membobol rekening Rp 320 juta milik Muin Zachry setelah dihasut oleh Mohammad Thoha.

Dalam sidang tuntutan, Setu meminta ampunan kepada Majelis Hakim. Dia memelas dengan menyebut profesinya yang hanya tukang becak.

"Saya hanya tukang becak yang mulia, kenapa dihukum?" tanya Setu di PN Surabaya pada Senin (30/1).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Setu dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari.

Halaman 2 dari 2
(dpe/dte)


Hide Ads