Vonis 3 Tahun 10 Bulan untuk Geng Meksiko Penembak Warga Turki di Bali

Round Up

Vonis 3 Tahun 10 Bulan untuk Geng Meksiko Penembak Warga Turki di Bali

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 13 Sep 2024 07:53 WIB
Valdes dan tiga rekannya (geng Meksiko) menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).
Valdes dan tiga rekannya (geng Meksiko) menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali).
Denpasar -

Empat terdakwa perkara penembakan warga negara (WN) Turki bernama Turah Mehmet divonis pidana penjara tiga tahun 10 bulan. Komplotan yang dikenal sebagai anggota geng asal Meksiko itu terbukti merampok dan menembak Mehmet di Bali.

Keempat terdakwa tersebut adalah Victor Eduardo Deraz Gonzales, Roberto Sicairos Valdes, Juan Antonio Mayorquin Escobedo, dan Jose Alfonso Aramburo Contreras. Mereka menyatroni tempat tinggal Mehmet di Vila The Palm House, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, pada Selasa (23/1/2024) dini hari.

"Mengadili dan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing masing tiga tahun dan 10 bulan," kata Hakim Ketua I Putu Suyoga saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jose Alfonso, Juan Antonio, dan Victor Eduardo ditangkap di rumah sewaan di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, 27 Januari lalu. Sedangkan, Valdes ditangkap di sebuah terminal di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Angggota geng Meksiko itu sempat tidak mengakui aksi kekerasan mereka terhadap korban selama tahapan persidangan. Terutama, Contreras. Dia tidak mengakui jika pistol yang digunakan menembak korban adalah miliknya. Ia juga tidak mengakui mendapat pistol dari Jakarta. Dia menyebut dirinya ke Jakarta hanya untuk jalan-jalan.

ADVERTISEMENT

Terbukti Tembak Korban Dua Kali

Hakim Ketua Suyoga mengatakan perbuatan geng Meksiko itu telah memenuhi semua unsur yang diatur dalam Pasal 365 ayat 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 98 KUHP tentang Pidana Mati. Adapun unsur yang terpenuhi, Valdes dan tiga rekannya terbukti menembak korban sebanyak dua kali.

Tembakan pertama mengenai perut hingga tembus ke pinggul sisi kiri korban. Sedangkan, tembakan kedua mengenai lengan hingga tembus ke ketiak kiri korban.

Suyoga menilai para terdakwa menembak korban kali kedua untuk memastikan tidak ada perlawanan dari korban. "Terdakwa juga terbukti melumpuhkan satpam vila. Kemudian, setelah menembak korban (untuk kali kedua) para terdakwa kabur dan mengambil harta korban berupa uang dan benda lain," imbuhnya.

Vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum awlanya menuntut mereka dengan hukuman penjara empat tahun. Atas putusan itu, baik pihak jaksa maupun pengacara terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan.

"Kami harus koordinasi dengan pihak keluarga di Meksiko. Karena para terdakwa punya keluarga dan tidak pernah dipidana. Ada pengacaranya juga di Meksiko. Kemudian, permintaan ekstradisi, kami juga harus koordinasi dengan Kanwil KemenkumHAM Bali," kata pengacara Valdes dan tiga rekannya, FX Joniono Rahardjo.




(iws/dpw)

Hide Ads